TEMPO.CO, Jakarta-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta turut mendesak agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS segera disahkan. Ketua AJI Yogyakarta Shinta Maharani mengatakan jurnalis perempuan masih rentan mengalami kekerasan di ruang redaksi dan ruang publik saat melakukan pekerjaannya.
"Jurnalis perempuan perlu bersolidaritas untuk melawan berbagai bentuk kejahatan seksual," kata Shinta dalam pernyataan sikap AJI Yogya di Hari Perempuan Internasional hari ini, Ahad, 8 Maret 2020.
Shinta menuturkan pada 2017 AJI mencatat setidaknya tiga kasus kekerasan seksual di ruang kerja atau saat bekerja yang dialami jurnalis perempuan. Kasus-kasus itu dilaporkan oleh korban.
Tiga kasus tersebut adalah kekerasan seksual terhadap empat pekerja media kantor berita Antara, kekerasan seksual wartawan magang Radar Ngawi, dan kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan di Medan saat peliputan yang diduga dilakukan aparat TNI Angkatan Udara.
Shinta mengatakan perempuan juga menjadi kalangan yang paling rentan mengalami kekerasan di wilayah konflik, salah satunya di Papua. Dia berujar jurnalis perlu mendapatkan akses seluas-luasnya akses untuk melakukan liputan di Papua.
Menurut Shinta pemerintah harus buka seluas-luasnya akses untuk jurnalis menyampaikan informasi ke publik dengan jernih sesuai semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi.
"Hari Perempuan Internasional momentum penting untuk jurnalis perempuan berefleksi dan terus bergerak mengupayakan perjuangan demokrasi dan hak asasi manusia," kata wartawan Tempo ini.
BUDIARTI UTAMI PUTRI