TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan pengadilan in absentia untuk mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi dan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron mungkin saja terjadi. Ia menyebut tak ada permasalahan dalam pernyataan tersebut.
“In absentia ya biarin aja, sidang in absentia itu ada syarat-syaratnya dan ada salah satu itu harus dipenuhi KPK nya sendiri. Itu satu hal yang mungkin terjadi. Itu bukan pernyataan yang bermasalah,” kata Haris kepada wartawan selepas diskusi Opini di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020.
Haris mengatakan syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah menyusun surat dakwaan, surat formil, dan materil. Ia menyebut KPK harus bisa menemukan bukti untuk persidangan ini, bukan hanya menyusun ceritanya.
Bila syarat-syarat itu terpenuhi, maka baik Harun maupun Nurhadi yang buron hingga saat ini bisa dibawa ke pengadilan. Pada saat di pengadilan, nanti akan ada kesaksian yang bisa merangkai teorinya.
Haris mengatakan pasti akan ada penolakan dari pihak kuasa hukum dan keluarga. Namun, kata dia, lebih baik keberatan tersebut disampaikan dalam bentuk peninjauan kembali atau PK.
“Kan putusan bisa inkrah. Misalnya kan in absentia, terus setelah in absentia diputus, inkrah putusannya, Harun Masiku nongol bisa ajuin PK,” kata Haris.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan lembaga antikorupsi ini membuka peluang menyidangkan Nurhadi dan Harun Masiku secara in absentia. Kemungkinan itu akan dilakukan bila kedua tersangka korupsi itu tak kunjung tertangkap hingga naik ke tahap penuntutan.
"Tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia," kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.
Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang disangka menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengaturan perkara. Sementara, Harun Masiku adalah kader PDIP yang diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Namun, keduanya kini belum ditangkap KPK dan masih dalam pencarian.