Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lokataru: Persidangan In Absentia Harun dan Nurhadi Tak Masalah

Reporter

image-gnews
Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, saat melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Timika, Papua, Relly D. Behuku ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi, 12 Februari 2018. Dewi Nurita/Tempo
Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, saat melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Timika, Papua, Relly D. Behuku ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi, 12 Februari 2018. Dewi Nurita/Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan pengadilan in absentia untuk mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi dan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron mungkin saja terjadi. Ia menyebut tak ada permasalahan dalam pernyataan tersebut.

“In absentia ya biarin aja, sidang in absentia itu ada syarat-syaratnya dan ada salah satu itu harus dipenuhi KPK nya sendiri. Itu satu hal yang mungkin terjadi. Itu bukan pernyataan yang bermasalah,” kata Haris kepada wartawan selepas diskusi Opini di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020.

Haris mengatakan syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah menyusun surat dakwaan, surat formil, dan materil. Ia menyebut KPK harus bisa menemukan bukti untuk persidangan ini, bukan hanya menyusun ceritanya.

Bila syarat-syarat itu terpenuhi, maka baik Harun maupun Nurhadi yang buron hingga saat ini bisa dibawa ke pengadilan. Pada saat di pengadilan, nanti akan ada kesaksian yang bisa merangkai teorinya.

Haris mengatakan pasti akan ada penolakan dari pihak kuasa hukum dan keluarga. Namun, kata dia, lebih baik keberatan tersebut disampaikan dalam bentuk peninjauan kembali atau PK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kan putusan bisa inkrah. Misalnya kan in absentia, terus setelah in absentia diputus, inkrah putusannya, Harun Masiku nongol bisa ajuin PK,” kata Haris.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan lembaga antikorupsi ini membuka peluang menyidangkan Nurhadi dan Harun Masiku secara in absentia. Kemungkinan itu akan dilakukan bila kedua tersangka korupsi itu tak kunjung tertangkap hingga naik ke tahap penuntutan.

"Tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia," kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.

Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang disangka menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengaturan perkara. Sementara, Harun Masiku adalah kader PDIP yang diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Namun, keduanya kini belum ditangkap KPK dan masih dalam pencarian.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harun Masiku DPO sejak 2020, Apa Kata Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango?

8 hari lalu

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Harun Masiku DPO sejak 2020, Apa Kata Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango?

Salah satu prioritas Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango adalah pencarian serta penangkapan Harun Masiku yang berstatus DPO sejak Januari 2020.


Nawawi Pomolango Sebut Penangkapan Harun Masiku Salah Satu Prioritas KPK

9 hari lalu

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas BEM Indonesia menggugat, melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera menangkap buronan tersangka tindak pidana korupsi yang masuk dalam DPO, politisi PDIP Harun Masiku pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Nawawi Pomolango Sebut Penangkapan Harun Masiku Salah Satu Prioritas KPK

Nawawi Pomolango mengatakan penangkapan Harun Masiku menjadi salah satu prioritas KPK. Ia pun sudah meminta komitmen Deputi Penindakan soal ini.


Denny Indrayana Sebut Firli Bahuri Tandatangani Surat Penangkapan Harun Masiku, Begini Kilas Balik Kasus Si Buron

17 hari lalu

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
Denny Indrayana Sebut Firli Bahuri Tandatangani Surat Penangkapan Harun Masiku, Begini Kilas Balik Kasus Si Buron

Denny Indrayana sebut Harun Masiku akan segera ditangkap, berikut kilas balik kasusnya berkaitan dengan suap anggota KPU Wahyu Setiawan.


MAKI Nilai Firli Bahuri Gunakan Isu Penangkapan Harun Masiku untuk Cari Perlindungan

18 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri yakin pasti Harun akan tertangkap tinggal menunggu waktu. ANTARA
MAKI Nilai Firli Bahuri Gunakan Isu Penangkapan Harun Masiku untuk Cari Perlindungan

Firli Bahuri dianggap sedang mencari perlindungan dengan menyatakan sudah menandatangani surat perintah penangkapan Harun Masiku.


Top Nasional: BPK Diduga Minta Setoran Rp 2 M per Kabupaten di Papua Barat, Denny soal Harun Masiku, Minim Pengusaha di Timnas AMIN

19 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Top Nasional: BPK Diduga Minta Setoran Rp 2 M per Kabupaten di Papua Barat, Denny soal Harun Masiku, Minim Pengusaha di Timnas AMIN

KPK menyita uang Rp 1,8 miliar dari OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang diduga untuk mengkondisikan temuan BPK di Pemkab Sorong.


Denny Indrayana Sebut Harun Masiku Akan Segera Ditangkap, Seret Nama Jokowi

19 hari lalu

Harun Masiku saat di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada  8 Januari 2020. Tempo/Istimewa
Denny Indrayana Sebut Harun Masiku Akan Segera Ditangkap, Seret Nama Jokowi

Denny Indrayana mengaitkan kasus Harun Masiku dengan permainan politik untuk pemenangan Pilpres 2024.


Lokataru Sebut Laporan Pidana terhadap Rocky Gerung Merupakan Persekusi

43 hari lalu

Pengamat Politik Rocky Gerung didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar memberikan keterangan usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 13 September mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lokataru Sebut Laporan Pidana terhadap Rocky Gerung Merupakan Persekusi

Dalam dokumen penyidikan yang diterima Nurkholis, tak hanya muncul nama Rocky Gerung. Namun tertulis nama Rocky dan kawan-kawan.


Menantu Eks Sekjen MA Rezky Herbiyono Ajukan Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

54 hari lalu

Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono (kiri) tiba untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Sidang lanjutan menantu dari mantan Sekretaris MA Nurhadi itu mengagendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Menantu Eks Sekjen MA Rezky Herbiyono Ajukan Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana korupsi yang juga menantu eks Sekjen MA Nurhadi, Rezky Herbiyono mengajukan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.


Jurnalis Tempo Nurhadi Terima Restitusi atas Kekerasan yang Dialami

4 Oktober 2023

Keluarga terpidana kasus penganianyaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi menyerahkan restitusi kepada korban di Kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Penyerahan restitusi dilakukan setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Jurnalis Tempo Nurhadi Terima Restitusi atas Kekerasan yang Dialami

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, memfasilitasi penyerahan restitusi terpindana kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Purwanto dan M. Firman Subkhi, terhadap korban


Capres Fiktif pada Pilpres 2019 Nurhadi Pernah Diciduk TNI AL Gara-gara Unggahannya

27 September 2023

Calon presiden fiktif Nurhadi menunjukkan angka 10 yang menurutnya satu itu Allah, nol itu ikhlas. Nama Nurhadi menjadi populer di media sosial setelah sejumlah anak muda mengangkat sosoknya menjadi 'capres fiktif' dengan kampanye guyonan yang viral. Foto: Budi Purwanto
Capres Fiktif pada Pilpres 2019 Nurhadi Pernah Diciduk TNI AL Gara-gara Unggahannya

Capres fiktif Nurhadi pada Pilpres 2019 melalui Koalisi Tronjal Tronjol pernah diciduk TNI AL karena unggahannya singgung KRI Nanggala yang tenggelam.