Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPA hingga Lokataru Tolak Hadiri Undangan KSP Bahas Omnibus Law

image-gnews
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi kelompok masyarakat sipil menolak menghadiri undangan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk membahas omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Undangan itu sebelumnya dilayangkan oleh Pelaksana tugas Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan RUU Cipta Kerja melenceng dari janji pemerintah menjalankan reforma agraria. Dewi juga menegaskan sikap KPA menolak seluruhnya omnibus law gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini. "Kami mengapresiasi inisiatif ini namun KPA tidak akan hadir dalam undangan rapat yang dimaksud," kata Dewi, sebagaimana surat jawaban KPA kepada KSP tanggal 2 Maret 2020.

Lembaga-lembaga lainnya yang menolak hadir adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Indonesian Corruption Watch (ICW), hingga Lokataru.

Dalam salinan undangan dari KSP tanggal 26 Februari 2020, pertemuan diagendakan untuk penyerahan pandangan tertulis terkait dengan materi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Pertemuan itu digelar di Hotel Ashley, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua YLBHI Asfinawati mempertanyakan sikap pemerintah yang baru mengundang kelompok masyarakat sipil. Padahal draf RUU Cipta Kerja sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada 12 Februari lalu.

"Kalau niat undangannya benar-benar mau meminta aspirasi kenapa tidak mengundang sebelum draf diserahkan ke DPR? Juga menyembunyikan draf sebelum dikirim ke DPR?" kata Asfinawati melalui pesan teks.

Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati menyebut omnibus law Cipta Kerja menggambarkan komitmen buruk Presiden Jokowi terhadap perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, Walhi memandang pemerintah akan melanggengkan krisis lingkungan semata-mata demi investasi.

"Penolakan ini didasari pada kajian kami bahwa semangat pembuatan kebijakan ini ditujukan untuk melindungi investasi dengan membabat regulasi-regulasi yang dianggap menghambat," kata Yaya, sapaan Hidayati melalui surat terbukanya pada Selasa, 3 Maret 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan pemujaan berlebihan terhadap investasi skala besar selama ini terbukti sangat merugikan masyarakat adat. Dengan itu, kata dia, wilayah-wilayah adat dirampas dan diberikan izin investasi sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan lainnya.

"Posisi AMAN sudah jelas tegas #TolakOmnibusCILAKA," kata Rukka kepada Tempo, mengutip ulang jawabannya atas undangan KSP.

Koordinator KontraS Yati Andriyani mengkhawatirkan pertemuan itu menjadi ruang justifikasi pelibatan masyarakat sipil dalam pembahasan omnibus law. Padahal sebelumnya pemerintah bersikap tertutup selama proses penyusunan. "Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk berhenti membahas RUU Cipta Kerja berdasarkan alasan-alasan yang sudah dijabarkan sebelumnya," kata Yati.

Adapun Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan, RUU Cipta Kerja wajib ditolak karena cara penyusunannya sudah cacat dan melanggar berbagai prinsip rule of law serta HAM. RUU ini, kata dia, berisi gabungan RUU yang ditolak masyarakat melalui demonstrasi Septembr 2019.

Haris mengingatkan lima orang pemuda (mahasiswa dan siswa) bahkan tewas dan ribuan lainnya menjadi korban kekerasan aparat polisi, tetapi hingga kini belum ada penegakan hukum. Haris mengatakan, pemerintah dan DPR semestinya berhenti membahas RUU Cipta Kerja itu. "Kami menolak jika surat ini dijadikan legitimasi pemerintah sebagai bentuk partisipasi masyarakat," kata Haris Azhar dalam suratnya yang menolak hadir.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo juga menyebut lembaganya menolak dijadikan legitimasi bahwa ada proses diskusi dengan masyarakat sipil, tetapi poin bermasalah nantinya tetap dipaksakan menjadi aturan. Adnan pun mengungkit sikap pemerintah yang tetap melakukan revisi Undang-undang KPK meskipun sudah berkali-kali mendapatkan masukan dari masyarakat sipil dan para tokoh. "Pengalaman kami dengan revisi UU KPK sudah cukup memberi pelajaran berharga," kata dia.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KSP Tanggapi Rencana Pertemuan Jokowi dan Megawati: Ini soal Waktu

8 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KSP Tanggapi Rencana Pertemuan Jokowi dan Megawati: Ini soal Waktu

Kantor Staf Presiden merespons soal kemungkinan pertemuan dan Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam suasana Idul Fitri.


Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

10 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

Kadis Gulkarma DKI Jakarta Satriadi Gunawan, menceritakan kronologi tewasnya petugas pemadam kebakaran di YLBHI, Samsul Triatmoko.


Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

10 hari lalu

Petugas mengevakuasi korban saat kebakaran di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

Petugas pemadam kebakaran meninggal seusai memadamkan api di Gedung YLBHI bukan karena kena asap.


Fakta Kebakaran Kantor YLBHI: Kronologi, Dugaan Penyebab, hingga Petugas Damkar Gugur

12 hari lalu

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC
Fakta Kebakaran Kantor YLBHI: Kronologi, Dugaan Penyebab, hingga Petugas Damkar Gugur

Kantor YLBHI kebakaran pada Ahad malam, 7 April 2024. Berikut fakta-fakta peristiwa kebakaran tersebut.


Anggota Damkar yang Gugur Usai Padamkan Api di Gedung YLBHI Sempat Pingsan saat Bertugas

12 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Anggota Damkar yang Gugur Usai Padamkan Api di Gedung YLBHI Sempat Pingsan saat Bertugas

Kondisi korban kebakaran YLBHI terungkap pada Senin pagi. Akun @humasjakfire menyebut korban adalah anggota Sudin Gulkarmat, Samsul Triatmoko.


Petugas Damkar Gugur usai Padamkan Kebakaran di Kantor YLBHI

12 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Petugas Damkar Gugur usai Padamkan Kebakaran di Kantor YLBHI

Peristiwa kebakaran tersebut tejadi pada Ahad malam, 7 April 2024. Korban sempat dibawa ke RSCM.


Terdengar Ledakan sebelum Kebakaran di Gedung YLBHI, Warga: Saya Kira Tabrakan

12 hari lalu

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC
Terdengar Ledakan sebelum Kebakaran di Gedung YLBHI, Warga: Saya Kira Tabrakan

Api melalap Kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad malam. Kebakaran disebut bermula dari ledakan AC di lantai dua.


Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

12 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

Kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kebakaran pada Ahad malam. Kebakaran terjadi di lantai dua lantas menjalar ke lantai tiga.


Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

12 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

Kebakaran melanda Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat


Kantor YLBHI Kebakaran

12 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kantor YLBHI Kebakaran

Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat mengalami kebakaran