TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, mengatakan negara harus menjamin kerahasiaan identitas atau data pribadi WNI positif virus corona.
Menurut Charles, tersebar luasnya data pribadi seperti nama lengkap, alamat tinggal, foto pasien lewat media sosial atau lainnya merupakan pelanggaran privasi warga negara.
"Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apa pun terhadap pelanggaran tersebut," kata Charles di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. Anggota Fraksi PDIP itu menegaskan bahwa privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.
Charles mengatakan Singapura dan Jepang telah memberi contoh bagaimana identitas dan data pribadi pasien corona, termasuk pasien WNI yang ada di dua negara tersebut, terjamin kerahasiaannya. "Bahkan otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekalipun tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan," kata Charles.
Ia mengatakan sayangnya hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur penuh tentang mekanisme pemulihan bagi pemegang hak atas pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi.
Oleh karena itu, kata Charles, RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dibahas Komisi I DPR dan Pemerintah nantinya akan mengatur sanksi baik administratif maupun pidana bagi pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi warga negara, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.