TEMPO.CO, Jakarta-Pengusaha Nelly Margaretha divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dalam perkara suap ke Suryadman Gidot saat masih menjabat sebagai Bupati Bengkayang.
"Menyatakan terdakwa Nelly Margaretha telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Parnaehan Silitonga saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.
Menurut majelis hakim, Nelly memberikan uang senilai Rp 60 juta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bengkayang. Nelly menyerahkan uang tersebut ke Suryadman melalui Aleksius selaku Kepala Dinas PUPR.
Kasus bermula pada rapat antara Suryadman, Aleksius, Sekda Kabupaten Bengkayang Obaja, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Grardus, Kadis Pendidikan Agustinus Yan dan Kabid Anggaran BPKAD. Rapat tersebut membahas APBD-P Tahun 2019 dan APBD murni Kabupaten Bengkayang Tahun 2020.
Setelah rapat, Suryadman meminta Aleksius dan Agustinus menyiapkan uang Rp 500 juta dari fee pengadaan paket pekerjaan. Uang itu akan digunakan untuk mengurus bantuan keuangan di BPKAD yang ditangani Polda Kalimantan Barat.
Atas permintaan itu, Aleksius menghubungi beberapa pengusaha, yaitu Nelly, Rodi, Bun Si Fat, Yosef dan Pandus. Dia menawarkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR. Syaratnya ada commitment fee 10 persen dari nilai proyek untuk diberikan ke Suryadman.
Nelly bersedia dan mengambil tiga paket pekerjaan. Ia memberikan imbalan untuk Suryadman Gidot Rp 60 juta. Nelly mentransfer Rp 60,5 juta ke rekening atas nama Fitri Julihardi. Uang itu untuk diserahkan Suryadman melalui Aleksius dan sisanya Rp 500 ribu digunakan ongkos perjalanan Fitri.
Akibat perbuatan itu, Nelly diputus bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
FIKRI ARIGI