TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Selasa 3 September 2019. Sebelumnya lembaga antirasuah mendapat laporan mengenai adanya permintaan duit dari Bupati melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Alexius.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, mereka juga mendapat informasi adanya permintaan dari Suryadman melalui Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang, Agustinus Yan. Sumber duitnya yaitu sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Bengkayang.
"Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian mendapatkan informasi akan adanya pemberian uang kepada Bupati," kata Basaria di kantornya, Rabu, 4 September 2019.
Mendapat informasi itu, tim KPK turun menuju asrama Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada Selasa, 3 September 2019. Sekitar pukul 10.00 waktu setempat, tim menyaksikan Alexius dan stafnya Fitri Julihardi berada di lokasi tersebut.
Tak lama kemudian, kata Basaria, tim melihat Suryadman dengan mobilnya masuk ke asrama alias mess tersebut. "Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu," kata dia.
Tim kemudian bergegas memasuki mess. Di sana tim KPK mencokok Suryadman, ajudan bupati Risen Sitompul, Alexius, Fitri Julihardi, dan Sekretaris Daerah Bengkayang Obaja. Bersama mereka KPK menyita duit berjumlah Rp 336 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Selanjutnya, tim menangkap pihak swasta bernama Rodi di hotel Pontianak pukul 21.00 dan menangkap Agustinus Yan di sebuah hotel di Bengkayang pada pukul 22.30.
"Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap ke kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan," kata Basaria.
Dalam gelar KPK yang dilakukan siang ini, KPK menetapkan total 7 tersangka. Sebagai penerima suap, KPK menetapkan Suryadman dan Alexius menjadi tersangka.
Sementara, sebagai tersangka pemberi suap KPK menetapkan lima orang kontraktor. Mereka di antaranya Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus. Bun Si Fat diduga memberi Rp120 juta, Nelly Margaretha Rp 60 juta. Sementara Pandus, Yosef dan Rodi diduga memberikan Rp 60 juta. Di antara lima orang itu, baru Rodi yang berhasil ditangkap.
KPK menduga kelima orang itu memberikan duit kepada Suryadman sebagai setoran awal agar perusahaannya ingin ditunjuk langsung mengerjakan proyek di Bengkayang. KPK menduga Suryadman menarik setoran awal sebanyak Rp20-Rp25 juta atau 10 persen dari setiap proyek penunjukan langsung. KPK menduga Suryadman akan menggunakan uang dari para kontraktor untuk kepentingan pribadi.