Jakarta - Kejaksaan Agung menduga aset milik keenam tersangka Jiwasraya disimpan di Singapura dan Eropa. Keenam tersangka ini diduga melakukan korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya sehingga total kerugian sementara ini mencapai Rp 17 triliun.
"Singapura salah satunya, saya lupa. Eropa juga ada, ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Februari 2020 malam.
Namun, catatan ihwal negara mana saja yang menjadi tempat penyimpan aset belum sepenuhnya terkonfirmasi. Penyidik masih menelaah data tersebut.
"Belum, ini masih dilihat datanya. Itu kan datanya engga lengkap. Jadi mana yang dapat dari PPATK, itu dikoordinasikan, dapet lagi, dikoordinasikan," kata Febrie.
Sebagai informasi, untuk melacak keberadaan aset enam tersangka Jiwasraya yang berada di luar negeri, Kejaksaan Agung bakal bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Febrie mengatakan, kerja sama itu dilakukan lantaran Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki koneksi dengan instansi serupa di luar negeri.
"Karena dia (Direktorat Jenderal Pajak) ada kerja sama dengan direktorat pajak yang ada di luar ngeri. Sehingga ada fasilitas apa gitu. Itu jalurnya lebih cepat kalau menggunakan itu. Karena dia sudah terbiasa," kata Febrie.
Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka Jiwasraya. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
ANDITA RAHMA