TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menanggapi protes salah satu tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada 31 Januari 2020.
Protes diutarakan Benny terkait penetapan status tersangka pada dia. Namun Hari menanggapi santai protes tersebut. "Dia menyampaikan itu, ya, haknya dia," kata Hari Setiyono di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2020.
Sebelumnya, Benny melayangkan dua poin protes yang disampaikan secara tertulis. Di poin pertama ia menulis, "Ada puluhan manager investasi, berarti ada puluhan atau ratusan jenis saham yang bikin rugi. Kenapa enggak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson?" kata Benny seperti dikutip dari surat yang ditunjukannya seusai pemeriksaan.
Sedangkan poin kedua protes itu berbunyi, "Saham Hanson yang ada di dalam manager investasi milik Jiwasraya beli dari siapa? Mudah kok dicari. Kalau ketemu penjualnya jadi jelas. Ingat lho myrx (kode saham Hanson) itu perusahaan tbk. Ada lebih dari 8.000 pemegang saham."
Hari berujar Kejaksaan Agung tak serta merta hanya menyasar PT Hanson International saja. "Nanti pada saatnya kami memperoleh keterangan tersangka, penyidik akan mengembangkan lebih, gitu," ucap dia.
Benny menjadi satu dari lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya sejak 14 Januari 2020. Selain Benny, tersangka lain adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Dua tersangka lainnya bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI