Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MPR: Menkopolhukam Harus Jelaskan Usulan Polsek Tak Tangani Kasus

Reporter

image-gnews
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjawab berbagai apriori publik terhadap KPK dengan menunjukan kerja nyata.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjawab berbagai apriori publik terhadap KPK dengan menunjukan kerja nyata.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menjelaskan usul agar kepolisian sektor (polsek) tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus. "Menkopolhukam memberikan penjelasan perihal usulan tersebut, serta bersama kepolisian untuk membahas dan mengkaji usulan tersebut secara matang," kata Bambang di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.

Bambang meminta usul itu dikaji secara matang karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat polsek.

Menkopolhukam bersama kepolisian juga diminta memperhatikan sisi sosiologis maupun yuridis dari usulan itu agar penerapannya dapat sesuai dengan kebutuhan institusi kepolisian.

Menurut Bambang, polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke lingkup masyarakat, di tingkat kelurahan maupun perdesaan, agar penegakan hukum dapat bersifat menyeluruh hingga ke seluruh kalangan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa usul agar polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sudah melalui hasil studi yang cukup lama. "Saya ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), saya yang menyampaikan usul yang sudah didasarkan hasil studi yang cukup lama," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.

Menurut dia, usulnya sudah disampaikan kepada Presiden dan akan dikaji mengenai kemungkinan meniadakan hak penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek. Mahfud melihat peran polsek semestinya lebih banyak memberikan tugas pengayoman dan restorative justice sehingga tidak perlu diberi target mengungkap kasus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

3 hari lalu

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

Di Indonesia jika presiden terpilih Prabowo Subianto setuju bisa diformalkan melalui Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Presiden.


Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

6 hari lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.


Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

6 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

Di balik sukses ACN, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Termasuk tingginya harga avtur di Indonesia.


IMI dan TransTrack Bersepakat Kembangkan Teknologi Transportasi

6 hari lalu

IMI dan TransTrack Bersepakat Kembangkan Teknologi Transportasi

TransTrack menyediakan berbagai inovasi teknologi untuk berbagai kebutuhan manajemen operasional armada transportasi.


Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

7 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

7 hari lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

9 hari lalu

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

Alutsista guna menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Kesejahteraan prajurit sebagai simbol penghargaan negara terhadap tugas berat yang telah dijalankan.


Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

9 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

Wikinara merupakan perusahaan network marketing terdaftar di Kementrian Perdagangan RI yang fokus dalam pemasaran produk nutrisi, kecantikan dan alat kesehatan.


Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

9 hari lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.


Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

9 hari lalu

Iwan Masito, juru parkir yang menggigit jari koleganya hingga putus ditahan Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tempo/Istimewa
Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.