TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menjelaskan usul agar kepolisian sektor (polsek) tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus. "Menkopolhukam memberikan penjelasan perihal usulan tersebut, serta bersama kepolisian untuk membahas dan mengkaji usulan tersebut secara matang," kata Bambang di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Bambang meminta usul itu dikaji secara matang karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat polsek.
Menkopolhukam bersama kepolisian juga diminta memperhatikan sisi sosiologis maupun yuridis dari usulan itu agar penerapannya dapat sesuai dengan kebutuhan institusi kepolisian.
Menurut Bambang, polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke lingkup masyarakat, di tingkat kelurahan maupun perdesaan, agar penegakan hukum dapat bersifat menyeluruh hingga ke seluruh kalangan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa usul agar polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sudah melalui hasil studi yang cukup lama. "Saya ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), saya yang menyampaikan usul yang sudah didasarkan hasil studi yang cukup lama," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Menurut dia, usulnya sudah disampaikan kepada Presiden dan akan dikaji mengenai kemungkinan meniadakan hak penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek. Mahfud melihat peran polsek semestinya lebih banyak memberikan tugas pengayoman dan restorative justice sehingga tidak perlu diberi target mengungkap kasus.