TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tak setuju dengan usulan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengenai penghilangan fungsi penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kepolisian Sektor atau polsek. Usulan itu sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Saya sebagai Wakil Ketua Komisi 3 secara pribadi tidak setuju dengan usulan Pak Mahfud. Tujuan keberadaan Polsek adalah untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam penegakan hukum," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2020.
Menurut Sahroni, keberadaan Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke masyarakat di tingkat kelurahan ataupun pedesaan dalam hal penegakan hukum. "Ketiadaan kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek akan membuat pelayanan cepat atas pelanggaran hukum yang terjadi menjadi lambat dan terkendala," kata dia.
Mahfud MD sebelumnya menyampaikan bahwa polsek diusulkan tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).
"Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud.
Sahroni mengingatkan bahwa polsek tidak hanya menangani kasus kecil, tapi semua jenis kasus kejahatan, termasuk pembunuhan, narkoba, trafficking dan lainnya.