TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan membuat kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum terkait kesehatan petugas Pemilu di acara Rapat Kerja Kesehatan Nasional. Kesepakatan ini diakui dilakukan karena berkaca pada banyaknya korban petugas pemilu yang meninggal pada Pemilu 2019.
“Kami betul-betul berkaca pada hal-hal dari pengalaman lalu. Tentunya ini langkah yang konkrit positif sehingga nanti kami betul-betul akan memberikan penguatan dari sisi layanan kesehatannya,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.
Pelayanan kesehatan ini, menurut Oscar, perlu dikuatkan karena pemilu melibatkan banyak orang, mobilisasi massa, dan beban pekerjaan yang tinggi. Sehingga melalui kesepakatan kerjasama dengan KPU, Kemenkes lebih membuat struktur lebih baik dalam pelayanan kesehatan.
Namun terkait hal teknis, Oscar mengaku belum diputuskan secara rinci. Ia hanya menyebut Kemenkes akan menyediakan pemeriksaan untuk petugas serta menjaga kesehatan mereka saat bertugas di lapangan.
“Iya seperti itu seharusnya dilakukan pengawalan, pengawasan, dan penjagaan,” kata Oscar.
Selanjutnya, kata Oscar, Kemenkes dan KPU akan menyusun hal teknis lain seperti jam kerja dari petugas pemilu misalnya.
Data Kemenkes pada Pemilu 2019 sebanyak 527 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dan tiga ribuan orang sakit. Di luar KPPS, 92 orang Panitia Pengawas Pemilu, dan 22 personel Polri juga meninggal.