TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil lima pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung untuk penyidikan kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar dari Lapas itu. "Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pegawai Lapas Sukamiskin sebagai saksi untuk tersangka TCW terkait tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Sukamiskin," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020. TCW adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Lima pegawai Lapas Suakmiskin itu, yakni Wawan Setiawan, Joaquin Lucio, Danang Sugiharto, Ade Budi Dharma, dan Sukma Setiabudi. KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Wawan, yakni PNS Kementerian Hukum dan HAM, Slamet Widodo.
Pada 16 Oktober 2019, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.
Lima orang itu, yakni Kepala Lapas Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018, Deddy Handoko. Juga Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Wawan, dan bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berlangsung.
Tersangka Wawan menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara sehubungan dengan perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.
Wawan mengenal tersangka Deddy pada 2017 dan Wahid pada 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.
Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT kepada Deddy.
Kepada Wahid selama periode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp 75 juta.
Pemberian-pemberian itu diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kepala Lapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.