TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Komisaris Rossa Purbo Bekti mengajukan surat keberatan soal pengembalian dirinya ke Mabes Polri. Rossa merupakan penyidik Polri yang diperbantukan ke lembaga antikorupsi tersebut.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan surat itu sudah diserahkan kepada pimpinan KPK.
"Sampai hari ini pimpinan yang dapat surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut. Tentunya nanti kalau sudah selesai dari jawaban KPK melalui pimpinan akan disampaikan ke Mas Rossa," ujarnya, Selasa, 18 Februari 2020.
Rossa mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal itu menyebutkan masyarakat yang dirugikan oleh keputusan dan atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan atau mengeluarkan keputusan dan atau tindakan.
Ayat 2 pasal tersebut menyatakan upaya administratif ini bisa berupa keberatan atau banding.
Pengembalian Komisaris Rossa dari KPK ke Polri menuai polemik. Alasannya, Mabes Polri sempat menyebut tak menerima kepulangan penyidik ini karena masa tugas Rossa di KPK masih panjang. Belakangan, Polri "menerima" Rossa. Namun, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono membatalkan penarikan tersebut.