Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Pimpinan KPK Duga Firli Bahuri Bohong soal Komisaris Rossa

Reporter

image-gnews
Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP, Bambang Widjojanto, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP, Bambang Widjojanto, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menduga Ketua KPK Firli Bahuri berbohong soal penarikan penyidik KPK, Komisaris Rossa ke instansi Polri. "Kehebohan dan silang sengkarut penarikan penyidik KPK di ujung klimaks. Integritas, akuntabilitas dan kehormatan KPK dan Polri jadi taruhannya," kata Bambang melalui siaran pers pada 17 Februari 2020.

Dugaan Bambang didasarkan pada sebuah berita yang dirilis Kumparan News pada 14 Februari 2020 berjudul "Muslihat Firli di Balik Skandal Pengembalian Kompol Rossa." Bambang menilai, berita itu menunjukkan kebenaran bahwa ada kebohongan.

Berita itu sekaligus dapat mendobrak kedok ketidakjujuran yang terus menerus disembunyikan. "Bahwa Rossa ditarik pulang karena adanya kepentingan dan keinginan dari Polri sendiri."

Bambang mengatakan, penggunaan kata "muslihat" di dalam judul memperlihatkan adanya dugaan keras kebohongan atas klaim Firli yang menerima surat permohonan penarikan Komisaris Rossa dari Polri. Salah satu hal yang mengerikan, kata Bambang, indikasi kebohongan itu dibalut dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Bambang mengutip berita Kumparan yang menuliskan bahwa beberapa hari sebelum surat dari Asisten SDM Polri terbit, Firli Bahuri meminta Irjen Eko Indra Henri untuk menarik pulang Rossa ke Korps Bhayangkara. Seperti diketahui, Firli, meski menjabat Ketua KPK, masih berstatus perwira tinggi Polri aktif berpangkat jenderal bintang tiga.

Bambang menilai, berita itu menegaskan bahwa Ketua KPK yang meminta lebih dulu Asisten SDM Polri untuk menarik pulang Rossa. Menurut dia, itu dapat terjadi karena Firli adalah perwira tinggi Polri. "Sehingga dapat memerintahkan Asisten SDM Polri. Pada konteks itu potensial terjadi penyalahgunaan kewenangan."

Kapolri Idham Azis perlu mempertimbangkan pemberhentian jabatan Firli Bahuri di kepolisian. "Apakah tidak sebaiknya Ketua KPK yang berasal dari instansi kepolisian diberhentikan dulu dari jabatannya dan atau diberhentikan sementara dari institusinya sesuai perintah UU agar tidak terjadi konflik kepentingan?"

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada pula hal lain yang dinilainya sangat memalukan dan tak pantas dilakukan Ketua KPK, jika benar apa yang dituliskan dalam berita Kumparan itu. Dalam berita dijelaskan, untuk memuluskan skenario pengembalian Rossa, Firli mengklaim penarikan tersebut sudah disetujui Kapolri Jenderal Idham Azis. Namun, Idham baru mengetahui polemik pengembalian Rossa belakangan dan merasa tidak pernah memberi persetujuan. Idham pun marah karena namanya dicatut.

Bambang mengatakan, hal itu menegaskan bahwa ada kebohongan yang dilakukan dengan mengatasnamakan jabatan tertinggi institusi Polri. "Tindakan itu bukan hanya tidak pantas tapi apakah dapat dikualifikasi sebagai tindakan insubordinasi pada puncak tertinggi pimpinan Polri? Juga dugaan tindakan tercela Ketua KPK?"

Ia juga mengutip pernyataan lanjutan dalam berita Kumparan, yang menyebut Kapolri Idham memerintahkan penarikan Rossa dianulir. Pada 21 Januari, Wakapolri Komjen Gatot Eddy menandatangani surat No. R/21/I/KEP/2020 mengenai pembatalan penarikan Rossa.

Berita itu juga menyatakan, surat dijemput seorang staf Firli dan membawanya ke ruangan Firli tanpa melewati prosedur surat-menyurat yang berlaku di KPK. "Pertanyaannya, apakah tindakan itu ditujukan untuk menyembunyikan indikasi pembohongan yang sudah mulai terbongkar?"

Jika ada peristiwa luar biasa seperti ini, dia mempertanyakan penjatuhan sanksi kepada Firli bahuri. "Sehingga potensi kebohongan yang bertubi-tubi dapat dikendalikan agar KPK dan Polri dapat terus dijaga integritas, akuntabilitas dan kehormatannya."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Proses Penyidikan Firli Bahuri Dianggap Tidak Sesuai KUHAP, Pengacara Minta Dihentikan

51 menit lalu

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Proses Penyidikan Firli Bahuri Dianggap Tidak Sesuai KUHAP, Pengacara Minta Dihentikan

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dianggap tidak penuhi dua alat bukti. .


Sidang Praperadilan, Pengacara Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Firli Bahuri

57 menit lalu

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Praperadilan, Pengacara Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Firli Bahuri

Pengacara meminta agar status tersangka Firli Bahuri dibatalkan. Apa alasannya?


Tak Hadir dalam Praperadilan Eddy Hiariej Cs, KPK Sebut Masih Siapkan Dokumen

1 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Hadir dalam Praperadilan Eddy Hiariej Cs, KPK Sebut Masih Siapkan Dokumen

KPK menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan sidang peradilan yang diajukan Eddy Hiariej cs.


Kasus Firli Bahuri, Polisi Periksa Ahli Kriminologi dan Hukum Pidana

2 jam lalu

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Firli Bahuri, Polisi Periksa Ahli Kriminologi dan Hukum Pidana

Sejak kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri naik penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023, penyidik sudah memeriksa hampir 100 orang.


Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Tiap Hari, Putusan Selasa Pekan Depan

3 jam lalu

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Tiap Hari, Putusan Selasa Pekan Depan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri


Hari Ini, Firli Bahuri Jalani Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan SYL di PN Jakarta Selatan

5 jam lalu

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Ini, Firli Bahuri Jalani Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan SYL di PN Jakarta Selatan

Kuasa hukum mengatakan Firli Bahuri menuduh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai dalang penetapannya sebagai tersangka.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

5 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam dugaan perkara gratifikasi yang diusut oleh KPK.


Catatan Abraham Samad, BW dan Novel Baswedan untuk Debat Capres Cawapres Tema Pemberantasan Korupsi

8 jam lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Catatan Abraham Samad, BW dan Novel Baswedan untuk Debat Capres Cawapres Tema Pemberantasan Korupsi

Menjelang debat capres cawapres pertama, aktivis antikorupsi Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menyoroti tema pemberantasan korupsi


Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK: Mencederai Para Pahlawan

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK: Mencederai Para Pahlawan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyesali adanya koruptor yang dimakamkam di taman makam pahlawan.


Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

18 jam lalu

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana bersama sejumlah aktivis menggelar aksi teatrikal memperingati 900 hari hilangnya Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

Menurut ICW, pentingnya pengawasan persidangan praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej untuk memastikan tak ada intervensi.