Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Pimpinan KPK Duga Firli Bahuri Bohong soal Komisaris Rossa

Reporter

image-gnews
Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP, Bambang Widjojanto, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP, Bambang Widjojanto, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menduga Ketua KPK Firli Bahuri berbohong soal penarikan penyidik KPK, Komisaris Rossa ke instansi Polri. "Kehebohan dan silang sengkarut penarikan penyidik KPK di ujung klimaks. Integritas, akuntabilitas dan kehormatan KPK dan Polri jadi taruhannya," kata Bambang melalui siaran pers pada 17 Februari 2020.

Dugaan Bambang didasarkan pada sebuah berita yang dirilis Kumparan News pada 14 Februari 2020 berjudul "Muslihat Firli di Balik Skandal Pengembalian Kompol Rossa." Bambang menilai, berita itu menunjukkan kebenaran bahwa ada kebohongan.

Berita itu sekaligus dapat mendobrak kedok ketidakjujuran yang terus menerus disembunyikan. "Bahwa Rossa ditarik pulang karena adanya kepentingan dan keinginan dari Polri sendiri."

Bambang mengatakan, penggunaan kata "muslihat" di dalam judul memperlihatkan adanya dugaan keras kebohongan atas klaim Firli yang menerima surat permohonan penarikan Komisaris Rossa dari Polri. Salah satu hal yang mengerikan, kata Bambang, indikasi kebohongan itu dibalut dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Bambang mengutip berita Kumparan yang menuliskan bahwa beberapa hari sebelum surat dari Asisten SDM Polri terbit, Firli Bahuri meminta Irjen Eko Indra Henri untuk menarik pulang Rossa ke Korps Bhayangkara. Seperti diketahui, Firli, meski menjabat Ketua KPK, masih berstatus perwira tinggi Polri aktif berpangkat jenderal bintang tiga.

Bambang menilai, berita itu menegaskan bahwa Ketua KPK yang meminta lebih dulu Asisten SDM Polri untuk menarik pulang Rossa. Menurut dia, itu dapat terjadi karena Firli adalah perwira tinggi Polri. "Sehingga dapat memerintahkan Asisten SDM Polri. Pada konteks itu potensial terjadi penyalahgunaan kewenangan."

Kapolri Idham Azis perlu mempertimbangkan pemberhentian jabatan Firli Bahuri di kepolisian. "Apakah tidak sebaiknya Ketua KPK yang berasal dari instansi kepolisian diberhentikan dulu dari jabatannya dan atau diberhentikan sementara dari institusinya sesuai perintah UU agar tidak terjadi konflik kepentingan?"

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada pula hal lain yang dinilainya sangat memalukan dan tak pantas dilakukan Ketua KPK, jika benar apa yang dituliskan dalam berita Kumparan itu. Dalam berita dijelaskan, untuk memuluskan skenario pengembalian Rossa, Firli mengklaim penarikan tersebut sudah disetujui Kapolri Jenderal Idham Azis. Namun, Idham baru mengetahui polemik pengembalian Rossa belakangan dan merasa tidak pernah memberi persetujuan. Idham pun marah karena namanya dicatut.

Bambang mengatakan, hal itu menegaskan bahwa ada kebohongan yang dilakukan dengan mengatasnamakan jabatan tertinggi institusi Polri. "Tindakan itu bukan hanya tidak pantas tapi apakah dapat dikualifikasi sebagai tindakan insubordinasi pada puncak tertinggi pimpinan Polri? Juga dugaan tindakan tercela Ketua KPK?"

Ia juga mengutip pernyataan lanjutan dalam berita Kumparan, yang menyebut Kapolri Idham memerintahkan penarikan Rossa dianulir. Pada 21 Januari, Wakapolri Komjen Gatot Eddy menandatangani surat No. R/21/I/KEP/2020 mengenai pembatalan penarikan Rossa.

Berita itu juga menyatakan, surat dijemput seorang staf Firli dan membawanya ke ruangan Firli tanpa melewati prosedur surat-menyurat yang berlaku di KPK. "Pertanyaannya, apakah tindakan itu ditujukan untuk menyembunyikan indikasi pembohongan yang sudah mulai terbongkar?"

Jika ada peristiwa luar biasa seperti ini, dia mempertanyakan penjatuhan sanksi kepada Firli bahuri. "Sehingga potensi kebohongan yang bertubi-tubi dapat dikendalikan agar KPK dan Polri dapat terus dijaga integritas, akuntabilitas dan kehormatannya."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

3 jam lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

16 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

17 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

20 jam lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


Polri Siagakan 4 Ribu Personel Gabungan Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

1 hari lalu

Petugas kepolisian memarkir sejumlah kendaraan taktis milik kesatuan Brimob di halaman Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pengamanan gedung KPU semakin diperketat jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada 20 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Polri Siagakan 4 Ribu Personel Gabungan Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Terdapat total 4.992 personel Polri yang disiagakan untuk mengamankan proses rekapitulasi suara secara nasional hingga pengumuman hasil Pemilu.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

1 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK memanggil 6 saksi dalam kasus pemeriksaan dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR.


Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

1 hari lalu

Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi memberikan keterangan pers terkait pengadaan gorden di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Sebelumnya, Kesekjenan DPR menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

Sejumlah inkumben terempas dari Senayan, salah satunya Johan Budi Sapto Pribowo di dapil Jawa Timur VII