TEMPO.CO, Jakarta - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menduga Ketua KPK Firli Bahuri berbohong soal penarikan penyidik KPK, Komisaris Rossa ke instansi Polri. "Kehebohan dan silang sengkarut penarikan penyidik KPK di ujung klimaks. Integritas, akuntabilitas dan kehormatan KPK dan Polri jadi taruhannya," kata Bambang melalui siaran pers pada 17 Februari 2020.
Dugaan Bambang didasarkan pada sebuah berita yang dirilis Kumparan News pada 14 Februari 2020 berjudul "Muslihat Firli di Balik Skandal Pengembalian Kompol Rossa." Bambang menilai, berita itu menunjukkan kebenaran bahwa ada kebohongan.
Berita itu sekaligus dapat mendobrak kedok ketidakjujuran yang terus menerus disembunyikan. "Bahwa Rossa ditarik pulang karena adanya kepentingan dan keinginan dari Polri sendiri."
Bambang mengatakan, penggunaan kata "muslihat" di dalam judul memperlihatkan adanya dugaan keras kebohongan atas klaim Firli yang menerima surat permohonan penarikan Komisaris Rossa dari Polri. Salah satu hal yang mengerikan, kata Bambang, indikasi kebohongan itu dibalut dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Bambang mengutip berita Kumparan yang menuliskan bahwa beberapa hari sebelum surat dari Asisten SDM Polri terbit, Firli Bahuri meminta Irjen Eko Indra Henri untuk menarik pulang Rossa ke Korps Bhayangkara. Seperti diketahui, Firli, meski menjabat Ketua KPK, masih berstatus perwira tinggi Polri aktif berpangkat jenderal bintang tiga.
Bambang menilai, berita itu menegaskan bahwa Ketua KPK yang meminta lebih dulu Asisten SDM Polri untuk menarik pulang Rossa. Menurut dia, itu dapat terjadi karena Firli adalah perwira tinggi Polri. "Sehingga dapat memerintahkan Asisten SDM Polri. Pada konteks itu potensial terjadi penyalahgunaan kewenangan."
Kapolri Idham Azis perlu mempertimbangkan pemberhentian jabatan Firli Bahuri di kepolisian. "Apakah tidak sebaiknya Ketua KPK yang berasal dari instansi kepolisian diberhentikan dulu dari jabatannya dan atau diberhentikan sementara dari institusinya sesuai perintah UU agar tidak terjadi konflik kepentingan?"
Ada pula hal lain yang dinilainya sangat memalukan dan tak pantas dilakukan Ketua KPK, jika benar apa yang dituliskan dalam berita Kumparan itu. Dalam berita dijelaskan, untuk memuluskan skenario pengembalian Rossa, Firli mengklaim penarikan tersebut sudah disetujui Kapolri Jenderal Idham Azis. Namun, Idham baru mengetahui polemik pengembalian Rossa belakangan dan merasa tidak pernah memberi persetujuan. Idham pun marah karena namanya dicatut.
Bambang mengatakan, hal itu menegaskan bahwa ada kebohongan yang dilakukan dengan mengatasnamakan jabatan tertinggi institusi Polri. "Tindakan itu bukan hanya tidak pantas tapi apakah dapat dikualifikasi sebagai tindakan insubordinasi pada puncak tertinggi pimpinan Polri? Juga dugaan tindakan tercela Ketua KPK?"
Ia juga mengutip pernyataan lanjutan dalam berita Kumparan, yang menyebut Kapolri Idham memerintahkan penarikan Rossa dianulir. Pada 21 Januari, Wakapolri Komjen Gatot Eddy menandatangani surat No. R/21/I/KEP/2020 mengenai pembatalan penarikan Rossa.
Berita itu juga menyatakan, surat dijemput seorang staf Firli dan membawanya ke ruangan Firli tanpa melewati prosedur surat-menyurat yang berlaku di KPK. "Pertanyaannya, apakah tindakan itu ditujukan untuk menyembunyikan indikasi pembohongan yang sudah mulai terbongkar?"
Jika ada peristiwa luar biasa seperti ini, dia mempertanyakan penjatuhan sanksi kepada Firli bahuri. "Sehingga potensi kebohongan yang bertubi-tubi dapat dikendalikan agar KPK dan Polri dapat terus dijaga integritas, akuntabilitas dan kehormatannya."