TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rancangan undang- undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja, tercantum Pasal 170 ayat 1 yang isinya adalah UU tersebut bisa diubah dengan Peraturan Pemerintah atas nama percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja Pemerintah Pusat.
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1, berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,” begitu bunyi Pasal 170 Rancangan UU Cipta Kerja.
Pada ayat selanjutnya dijelaskan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ayat selanjutnya menyebut dalam rangka penetapan PP ini, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Kreatif Sindikasi, Nur Aini, mengatakan pasal ini perlu diwaspadai. Alasannya, kata dia, pintu untuk merevisi Undang-Undang Cipta Kerja tertutup karena pemerintah pusat bisa kembali mengubahnya melalui PP.
Selain itu, Nur Aini menyebut bahwa hal ini telah menyalahi peraturan perundangan, karena Peraturan Pemerintah seharusnya tidak lebih tinggi ketimbang Undang-Undang. “Tapi lewat Omnibus Law pasal 170 Peraturan Pemerintah di atas Undang-Undang. Itu sudah menyalahi tata aturan perundangan kita,” ucap Nur Aini di Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu 15 Februari 2020.
Nur Aini juga khawatir akan terjadi kesimpangsiuran hukum apabila RUU Cipta Kerja ini dapat diubah oleh PP. Karena menurut dia, ada kemungkinan nanti setiap kementerian bisa mengeluarkan peraturan.