TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah serikat buruh memprotes pemerintah lantaran baru sekarang membentuk tim yang melibatkan kelompok buruh untuk membahas omnibus law Cipta Kerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mempertanyakan mengapa tim itu baru dibentuk sementara pemerintah sudah menyerahkan draf omnibus law Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kalau drafnya sudah diserahkan ke DPR sekarang, buat apa ada tim itu? Pembahasan kan dimulai dari awal pasal per pasal," kata Gani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Tim tersebut diumumkan pemerintah kepada sejumlah serikat buruh dalam pertemuan di kantor Kementerian Tenaga Kerja, Selasa, 11 Februari 2020. Tim tersebut diberi nama Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Pembentukannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 121 Tahun 2020. Dalam salinan yang diperoleh Tempo, tim ditetapkan di Jakarta pada 7 Februari 2020 oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Gani mengatakan, KSPSI belum memutuskan untuk bergabung dalam tim tersebut. Dia berujar lembaganya akan menggelar rapat terlebih dulu untuk membahas hal itu. "Kalau kami di situ hanya untuk melegitimasi tentu kami akan ikut menolak," kata Gani.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan lembaganya menolak bergabung dalam tim bentukan Airlangga itu. Keputusan itu diambil dalam Rakernas KSPI yang digelar sejak kemarin hingga hari ini.
"Hingga hari ini keputusan Rakernas KSPI adalah menolak omnibus law dan menolak bergabung masuk ke dalam tim bentukan Kemenko Perekonomian," kata Iqbal melalui pesan kepada Tempo.
Iqbal juga memprotes dimasukkannya nama KSPI dalam tim tersebut. Dia mengatakan, pihaknya tak mendapat undangan serta tak menghadiri pertemuan di kantor Kemenaker kemarin.
Dalam salinan Kepmenko itu, 14 konfederasi serikat pekerja dimasukkan sebagai anggota tim. Yakni KSPI, KSPSI Andi Gani, KSPSI Yorrys Raweyai, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Kemudian Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia; Konfederasi Serikat Pekerja BUMN; Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan; Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin; Serikat Pekerja Nasional; Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara; dan Federasi Serikat Pekerja KAHUTINDO.
Ihwal tim tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim sepuluh konfederasi sudah diajak berdialog oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
"Beberapa konfederasi sepuluh konfederasi sudah diajak dialog dengan Menaker dan tentunya ada dibentuk tim dan seluruhnya sudah diajak dalam sosialisasi," kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Airlangga tak menjawab saat ditanya mengapa baru sekarang pemerintah membentuk tim tersebut.
BUDIARTI UTAMI PUTRI