Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluncurkan 4 kebijakan untuk perguruan tinggi di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2020. TEMPO/Putri.
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam, mengatakan bahwa terdapat lima permendikbud sebagai landasan penerapan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. "Setiap kebijakannya memiliki payung hukum masing-masing," kata Nizam melalui siaran pers pada Jumat, 7 Februari 2020.
Berikut adalah aturan-aturan itu:
Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum,
Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri
Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Kemendikbud memahami bahwa perguruan tinggi di Indonesia berjumlah lebih dari 4.500 kampus memiliki karakteristik dan tingkat kesiapan yang berbeda dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka ini. "Oleh karena itu, kebijakan Kampus Merdeka tidak akan bersifat paksaan yang akhirnya menjadi sekedar formalitas belaka."
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, kata Nizam, akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Hal itu guna dapat dapat dipelajari oleh kampus dan disesuaikan dengan kondisi kampus masing-masing.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi
5 jam lalu
Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi
Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.
Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud
16 jam lalu
Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Kemendikbudristek harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan UKT.
Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG
23 jam lalu
Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG
Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.
PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi
1 hari lalu
PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi
PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan
3 hari lalu
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan
Kemendikbud menyampaikan pesan kepada sekolah terkait kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok.
Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog
5 hari lalu
Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog
Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.
Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2
5 hari lalu
Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2
Kemendikbud memberikan kewajiban bagi PTN untuk menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.