TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan pengembalian penyidik Polri yang ditugaskan di KPK, Komisaris Rossa Purbo Bekti, untuk menjaga hubungan kedua lembaga.
"Ya untuk menjaga hubungan antarlembaga ya sudahlah, dia di sana juga mungkin untuk pembinaan," kata Alex, Rabu, 5 Februari 2020. "Sayang kalau 10 tahun harus di KPK, kan dia harus naik pangkat."
Alex mengatakan surat keputusan mengembalikan Rossa ke Polri sudah diterbitkan sejak 1 Februari 2020. Ia menuturkan surat itu juga sudah dikirim ke Mabes Polri. Sehingga, kata Alex, Rossa sudah tidak mendapat fasilitas apapun dari KPK sejak SK tersebut terbit.
Wadah Pegawai KPK sebelumnya menyatakan siap membantu Komisaris Rossa dengan cara urunan untuk menutup kebutuhan yang bersifat mendesak.
"Karena gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga. Kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap.