TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus perusakan balai pertemuan umat Muslim di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Jumlah ini bertambah dari yang sebelumnya, yakni 5 tersangka. Dua tersangka baru berinisial KR (29) dan FB (40). Adapun polisi belum menyampaikan peran dan profesi satu tersangka lainnya.
"Sudah ada perkembangan lagi bahwa penyidik dari Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara telah mengamankan totalnya sebanyak delapan tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo di kantornya pada Selasa, 4 Februari 2020.
Argo mengatakan delapan tersangka itu dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider 406 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, para tersangka masih dalam pemeriksaan. "Tersangka sudah dalam pemeriksaan di Polda dan kita berharap segera diselesaikan. Kondisinya kondusif, tidak terjadi apa-apa," kata dia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra sebelumnya mengatakan dari tersangka itu, pelaku berinisial Y berperan sebagai provokator. Sedangkan empat orang lainnya ikut merusak.
Peristiwa ini terjadi pada 29 Januari 2020 sekitar pukul 18.20 WITA. Dia mengatakan insiden itu dipicu perdebatan perizinan balai pertemuan sebagai musala.
Sejumlah warga mendatangi balai pertemuan dan mempertanyakan kepada warga yang ada di balai ihwal perizinan balai tersebut sebagai tempat ibadah. Jules belum merinci apakah warga yang berada di balai sedang melakukan ibadah ketika didatangi.
"Karena warga yang ada di balai pertemuan tersebut tak bisa menunjukkan (izin) tempat itu telah menjadi tempat ibadah, sehingga terjadi perdebatan, berujung terjadi perusakan," kata Asep.
ANDITA RAHMA