TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani membantah anggapan pembentukan panitia kerja atau panja Jiwasraya untuk mempolitisasi kasus tersebut.
"Pembentukan Panja bertujuan untuk mengawasi penyelesaian kasus Jiwasraya sekaligus mencari solusi baik kepentingan nasabah maupun lembaga asuransi tersebut," kata Puan lewat keterangan tertulis, Rabu, 29 Januari 2020.
Dia mengatakan ada tiga komisi yang membentuk panja asuransi plat merah ini. Yaitu Komisi III yang membidangi Hukum, Komisi VI yang menggawangi BUMN, dan Komisi XI yang bermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Masing-masing bekerja sesuai bidang kerjanya dengan berfokus pada pengembalian dana nasabah," ujarnya.
Puan menjelaskan, Panja Komisi III DPR akan memastikan penegakan hukum yang profesional dan adil dalam pengembalian aset-aset Jiwasraya. Sehingga dana nasabah bisa kembali.
Sementara Komisi VI DPR akan fokus pada penyehatan korporasi serta mendorong holdingisasi untuk menyelamatkan Jiwasraya.
Sedangkan Panja Jiwasraya di Komisi XI, kata dia, akan mengevaluasi kerja pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyehatan industri asuransi dan mendorong adanya jaminan terhadap polis asuransi seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada perbankan.