TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam waktu dekat.
Meski begitu, Burhanuddin menolak memberikan informasi lebih lanjut. "Soal tersangka baru ini akan ada," ujar dia di kantornya pada Selasa, 27 Januari 2020.
Menanggapi Burhanuddin, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menuturkan timnya tengah melakukan gelar perkara.
"Dan akan kami segera ditetapkan," kata Febri di lokasi yang sama.
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda-beda.
Penyidik juga telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita terkait Jiwasraya masih dalam penghitungan.