TEMPO.CO, Jakarta - Migrant Care menyatakan kecewa terhadap Pemerintah Indonesia yang dinilai tidak berperan aktif mengembalikan migran korban kasus-kasus tindak kriminal ke Tanah Air.
“Peran reintegrasi ini kemudian harus diisi oleh LSM dan masyarakat sipil secara umum,” Kepala Pusat Studi dan Kajian Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2020.
Anis menuturkan pekerja migran Indonesia akan terus menjadi korban kasus irregular migrant worker atau pekerja migran illegal. Itu akibat ketidakjelasan instrumen hukum untuk menindaklanjuti moratorium dengan Timur Tengah.
“Diskusi ini muncul sebagai tamparan atas putusan negara terhadap moratorium dengan Timur Tengah."
Adapun Wakil Ketua Komnas Perempuan Periode 2015-2019 Yuniyanti Chuzaifah menyampaikan kekhawatirannya manakala negara dilewati perannya untuk memastikan keselamatan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
“Proyeksi ini mungkin terjadi bila migrasi turisme terus meningkat,” ujar Yuni.
Menurut dia, komitmen negara untuk melakukan pendekatan kultural terhadap purna migran untuk membangun daerahnya perlu ditingkatkan.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mendorong pemerintah berkomitmen menghapus sentimen terhadap pekerja migran.
Kritik Migrant Care tertuang dalam laporan Migrant CARE Outlook 2020. Laporan tersebut diharapkan menjadi basis data untuk mengurai permasalahan terkait pekerja migran Indonesia.