Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Buruh Migran Sedunia, Migrant Care: Keadilan Masih Jauh

image-gnews
Pekerja rumah tangga dan aktivis buruh migran dan perempuan berunjuk rasa di depan gerbang Monas di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin, 1 Mei 2017. Mereka memperingati Hari Buruh Internasional. Tempo/Rezki Alvionitasari
Pekerja rumah tangga dan aktivis buruh migran dan perempuan berunjuk rasa di depan gerbang Monas di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin, 1 Mei 2017. Mereka memperingati Hari Buruh Internasional. Tempo/Rezki Alvionitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia, Wahyu Susilo mengatakan buruh migran Indonesia, terutama perempuan masih jauh untuk mendapatkan akses keadilan. Hal ini disampaikan Wahyu dalam keterangan tertulisnya dalam peringatan Hari Buruh Migran Sedunia.

Wahyu mengatakan pemerintah belum komprehensif dalam mewujudkan perlindungan terhadap buruh migran. Hal ini, menurut dia, terlihat dari sejumlah regulasi yang baru mencakup perlindungan dan jaminan sosial ketanagkerjaan.

Baca: Hukuman Mati Mengintai Pekerja Migran Indonesia

"Instrumen perlindungan buruh migran tidak hanya melalui skema sosial ketenagakerjaan saja," kata Wahyu pada Selasa, 18 Desember 2018.

Menurut Wahyu, hingga saat ini pemerintah belum juga mempunyai skenario dalam transisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 ke Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai pelayanan penempatan migran ke luar negeri. Akibatnya, kata dia, hal ini yang dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melakukan praktik perekrutan yang ilegal dan menjadi celah untuk terjadinya perdagangan manusia.

Selain itu, kata Wahyu, buruh migran belum mendapatkan perlindungan sepenuhnya meski pemerintah sudah mengeluarkan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca: Pesan JK Bagi Para TKI di Peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wahyu mencontohkan sejumlah kasus Suyantik, korban penganiayaan oleh majikannya tidak kunjung mendapatkan keadilan atau kasus perbudakan terhadap ratusan buruh perempuan Indonesia oleh PPTKIS Industri Sarang Walet Maxim Malaysia yang divonis bebas.

Ia juga menyebutkan termasuk kasus eksekusi mati kepada buruh migran Indonesia di luar negeri, seperti Zaini Misrin dan Tuti Tursilawati. "Atau kematian tragis migran Adelina Lisao setelah dianiaya oleh majikannya di Malaysia," ujarnya.

Baca: JK Apresiasi Pekerja Migran yang Telah Berjibaku di Luar Negeri

Wahyu mengatakan untuk mengatasi semua permasalahan yang dialami oleh buruh migran Indonesia tidak cukup dengan mengeluarkan regulasi atau instrumen saja. Namun, kata Wahyu, adanya perubahan paradigma tata kelola perlindungan buruh migran dengan melibatkan secara proaktif semua pemangku kepentingan serta kemitmen politik luar negeri dalam memberikan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia.

Hal ini, menurut Wahyu, juga telah didorong dalam pertemuan UN Global Compact For Safe, Orderly and Regular Migration PBB awal Desember lalu. "Dalam pertemuan itu memastikan agar buruh migran berdaulat dan bermartabat," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyelundupan Pekerja Migran dari Batam ke Malaysia Masih Marak, Polda Kepri Ringkus 5 Pelaku

5 jam lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus PMI non prosedural di Mapolda Kepri, Rabu, 9 Oktober 2024. Foto Humas Polda Kepri
Penyelundupan Pekerja Migran dari Batam ke Malaysia Masih Marak, Polda Kepri Ringkus 5 Pelaku

Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.


Kemlu Sebut 72.000 Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Tak Lapor Diri, Mayoritas Bekerja di Sektor Judi

2 hari lalu

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, juru bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu Rolliansyah Soemirat saat konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Kemlu Sebut 72.000 Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Tak Lapor Diri, Mayoritas Bekerja di Sektor Judi

Mayoritas WNI memilih bekerja di perusahaan judi online di Kamboja secara sadar, sehingga tidak bisa disebut korban penipuan kerja.


Banyak Pekerja Migran Ilegal Modus Liburan, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Penumpang

14 hari lalu

 Antrean penumpang di X Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ditangkap dampak gangguan Server Imigrasi, Rabu 2 Februari 2022.  Istimewa
Banyak Pekerja Migran Ilegal Modus Liburan, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Penumpang

PMI non-prosedural rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana perdagangan manusia. Pemeriksaan imigrasi diperketat.


Cegah TPPO, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Pekerja Migran

14 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Cegah TPPO, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Pekerja Migran

Temuan tim Imigrasi Soekarno-Hatta menyebutkan sejumlah pekerja migran ilegal mengaku berlibur ke luar negeri.


2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

22 hari lalu

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 4 Agustus 2022. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 PMI ilegal asal Malaysia dan selanjutnya dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. ANTARA FOTO/Fauzan
2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Silmy Karim meminta kerja sama diperkuat antarpihak menyusul ditemukannya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak lengkap dokumennya.


Modus TPPO ke Kamboja, Korban Diiming-imingi Kerja di Perusahaan atau Restoran dengan Gaji Besar

22 hari lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta  membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Serbia, Ahad 24 Maret 2024. FOTO: Tempo/Ayu Cipta
Modus TPPO ke Kamboja, Korban Diiming-imingi Kerja di Perusahaan atau Restoran dengan Gaji Besar

Para calon pekerja migran ilegal itu mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji.


Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

22 hari lalu

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 20 Mei 2021. Malaysia mendeportasi 59 PMI bermasalah karena melanggar undang-undang keimigrasian setempat usai pemberlakuan larangan mudik Lebaran. ANTARA/Agus Alfian
Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pengetatan untuk cegah pekerja migran ilegal ke 3 negara tujuan itu karena marak kasus judi online.


Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 14 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja

24 hari lalu

Ilustrasi buruh migran berada di Penampungan Tenaga Kerja Indonesia, KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia. Antara Foto (Muhammad Adimaja)
Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 14 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja

Calon pekerja migran itu hendak bekerja di Kamboja namun tidak memiliki dokumen kelengkapan yang menjadi syarat untuk bekerja di luar negeri.


WNI Bekerja Jadi Scammer Online di Myanmar, Migrant Care Minta Pemerintah Efektifkan Gugus Tugas TPPO

24 hari lalu

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA
WNI Bekerja Jadi Scammer Online di Myanmar, Migrant Care Minta Pemerintah Efektifkan Gugus Tugas TPPO

Migrant Care mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan preventif setelah ramai kasus TPPO di Myanmar.


Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

28 hari lalu

negara dengan eksekusi hukuman mati terbanyak. Foto: Canva
Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Seorang WNI yang bekerja di Arab Saudi terancam hukuman mati. Ia berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke keluarganya oleh Kementerian Luar Negeri RI.