TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia, Wahyu Susilo mengatakan buruh migran Indonesia, terutama perempuan masih jauh untuk mendapatkan akses keadilan. Hal ini disampaikan Wahyu dalam keterangan tertulisnya dalam peringatan Hari Buruh Migran Sedunia.
Wahyu mengatakan pemerintah belum komprehensif dalam mewujudkan perlindungan terhadap buruh migran. Hal ini, menurut dia, terlihat dari sejumlah regulasi yang baru mencakup perlindungan dan jaminan sosial ketanagkerjaan.
Baca: Hukuman Mati Mengintai Pekerja Migran Indonesia
"Instrumen perlindungan buruh migran tidak hanya melalui skema sosial ketenagakerjaan saja," kata Wahyu pada Selasa, 18 Desember 2018.
Menurut Wahyu, hingga saat ini pemerintah belum juga mempunyai skenario dalam transisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 ke Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai pelayanan penempatan migran ke luar negeri. Akibatnya, kata dia, hal ini yang dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melakukan praktik perekrutan yang ilegal dan menjadi celah untuk terjadinya perdagangan manusia.
Selain itu, kata Wahyu, buruh migran belum mendapatkan perlindungan sepenuhnya meski pemerintah sudah mengeluarkan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca: Pesan JK Bagi Para TKI di Peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia
Wahyu mencontohkan sejumlah kasus Suyantik, korban penganiayaan oleh majikannya tidak kunjung mendapatkan keadilan atau kasus perbudakan terhadap ratusan buruh perempuan Indonesia oleh PPTKIS Industri Sarang Walet Maxim Malaysia yang divonis bebas.
Ia juga menyebutkan termasuk kasus eksekusi mati kepada buruh migran Indonesia di luar negeri, seperti Zaini Misrin dan Tuti Tursilawati. "Atau kematian tragis migran Adelina Lisao setelah dianiaya oleh majikannya di Malaysia," ujarnya.
Baca: JK Apresiasi Pekerja Migran yang Telah Berjibaku di Luar Negeri
Wahyu mengatakan untuk mengatasi semua permasalahan yang dialami oleh buruh migran Indonesia tidak cukup dengan mengeluarkan regulasi atau instrumen saja. Namun, kata Wahyu, adanya perubahan paradigma tata kelola perlindungan buruh migran dengan melibatkan secara proaktif semua pemangku kepentingan serta kemitmen politik luar negeri dalam memberikan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia.
Hal ini, menurut Wahyu, juga telah didorong dalam pertemuan UN Global Compact For Safe, Orderly and Regular Migration PBB awal Desember lalu. "Dalam pertemuan itu memastikan agar buruh migran berdaulat dan bermartabat," ujarnya.