TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyatakan pihaknya menghormati sikap Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape.
"Atas nama MUI, kami hormati fatwa Muhammadiyah soal vape tersebut," ujar Zainut di Yogyakarta, Sabtu, 25 Januari 2020.
Zainut menuturkan penetapan fatwa itu merupakan otoritas Muhammadiyah. Zainut meyakini Muhammadiyah telah melakukan kajian serta memiliki landasan kuat sehingga menilai perlu mengeluarkan fatwa haram atas rokok elektrik itu.
Soal fatwa itu, Zainut mempersilakan masyarakat yang meyakininya dan menilai fatwa itu sebagai hal baik untuk mengikutinya. "Ya silahkan, masyarakat yang meyakini itu sebagai hal yang baik silahkan diikuti," ujarnya.
MUI sendiri, ujar Zainut, belum mengambil langkah seperti menetapkan fatwa untuk rokok elektrik itu. Alasannya karena belum ada permintaan dari masyarakat.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 dan diumumkan pada Jumat 24 Januari 2020 di Yogyakarta.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena berkategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan.
Muhammadiyah menilai rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap, sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi.