TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjamin tidak akan menghapus pasal-pasal yang tidak memiliki kepentingan dengan Omnibus Law. Mahfud menyatakan bahwa, pasal yang hilang hanya pasal yang berhubungan dengan Omnibus Law dan resmi dicabut. "Tidak hilang, yang dicabut dengan resmi yang akan hilang, yang lain tidak resmi dicabut tetap berlaku. Jadi jangan khawatir," ujar dia di Hotel Shangli-Ra, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2020.
Pasal yang bersinggungan dengan Omnibus Law, seperti perizinan investasi atau usaha serta lapangan kerja, akan mengalami perubahan. Sebab, kata Mahfud, selama ini investasi dalam negeri kerap terkendala perizinan, karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih. "Ini lebih banyak mempermudah.
Ia mengatakan akan tetap ada aturan di luar perizinan dan lapangan kerja. “Tapi soal dua itu (perizinan investasi dan lapangan kerja), masuk di situ semua," kata Mahfud.
Omnibus Law mencakup revisi dari 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi akan memangkas hal yang selama ini dianggap menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.
Mahfud kembali menegaskan bahwa Omnibus Law akan membuka lebar lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Caranya, dengan mempermudah, menyederhanakan perizinan seluruh investasi, baik asing maupun dalam negeri. Investasi pun bukan hanya investasi asing. “Investasi dalam negeri pun selama ini sering terkendala oleh perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih."