TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan belum mengambil sikap terkait munculnya nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim dalam berkas vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Kami akan pelajari setelah 7 hari ke depan, kami akan menyatakan sikap seperti apa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2020.
Ali mengatakan KPK akan mempelajari putusan terhadap Rommy secara lengkap. Dia menyebut KPK telah mengkonfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum soal putusan, barang bukti, dan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
Ali mengatakan belum bisa memastikan apakah Lukman Hakim akan menjadi tersangka atau tidak. "Belum sampai ke sana. Tentunya kami pelajari dulu putusan dan fakta-fakta hukumnya."
Nama Lukman muncul saat Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rianto Adam Pontoh, membacakan putusan untuk mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy pada Senin, 20 Januari 2020.
"Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta, dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan," ujar Ponto di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.
Lukman, bersama dengan Romahurmuziy alias Rommy, dinilai mengintervensi seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Hakim menjelaskan, pemberian uang diperoleh Lukman dari Haris Hasanuddin yang mengincar posisi Kakanwil Kemenag Jatim. Hakim menyebut Lukman menerima Rp 70 juta dan Romi Rp 255 juta.