Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Peran Lukman Hakim dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

image-gnews
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. Penyelidikan tersebut terkait suap jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. Penyelidikan tersebut terkait suap jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rianto Adam Pontoh menyebut mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang sebesar Rp 70 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Hal ini disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Muhammad Romahurmuziy alias Rommy.

“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Herry Purwanto selaku ajudan," ucap Ponto di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Hakim menilai Lukman bersama Rommy mengintervensi seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur. Uang Rp 70 juta itu pemberian Haris Hasanuddin yang mengincar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Kasus ini bermula ketika Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Menurut jaksa KPK di persidangan, Haris awalnya khawatir tak terpilih lantaran pernah dijatuhi sanksi disiplin pada 2016. Padahal salah satu syarat menduduki jabatan itu adalah tidak pernah dikenai sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam lima tahun terakhir.

Haris, kata jaksa, awalnya ingin meminta bantuan langsung kepada Lukman. Namun karena kesulitan menemui politikus Partai Persatuan Pembangunan itu, Haris menemui Rommy di rumahnya di Jakarta Timur pada Desember 2018. Dalam pertemuan itu Rommy bersedia menyampaikan keinginan Haris kepada Lukman.

Haris sempat gagal pada tahap seleksi administrasi, tetapi atas intervensi Lukman dan Rommy dia diluluskan. Pada seleksi selanjutnya, Haris juga tak masuk dalam tiga besar calon Kakanwil Jawa Timur. Lolosnya Haris pun sempat ditentang kalangan internal Kemenag dan Komite Aparatur Sipil Negara.

Namun menurut jaksa, sejak awal Lukman telah memutuskan untuk memilih Haris menjadi Kakanwil Jatim. "Dan akan mengambil segala risiko untuk tetap memilih Haris Hasanuddin dalam jabatan," kata jaksa pada persidangan Rabu, 11 September 2019.

Dalam sidang putusan, hakim menguatkan argumen jaksa. Lukman disebut memberikan arahan agar Haris lolos seleksi. Ia dikatakan meminta panitia seleksi agar menjadikan Haris sebagai tiga besar usulan peringkat terbaik yang akan dipilih sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terseret pusaran kasus ini, Lukman beberapa kali diperiksa KPK dan menjadi saksi di persidangan. Saat hadir sebagai saksi di persidangan Rommy beberapa waktu lalu, Lukman membantah dakwaan menerima uang.

Menurut Lukman, dia meminta ajudannya untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. "Saya tidak pernah menyentuh uang itu. Saya meminta ajudan mengembalikan karena saya merasa tidak pernah menerima uang itu," kata Lukman.

Jaksa pun menanyakan kepada Lukman berapa nominal yang diberikan Haris. Menurut Lukman, yang disampaikan lewat ajudannya itu senilai Rp 10 juta. Dalam persidangan sebelumnya pemberian ini disebut senilai Rp 20 juta dan diberikan Haris di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.

"Jangankan menghitung, memegangnya tidak, tidak melihat isinya karena saya hanya melihat amplop cokelat saja," ujar Lukman.

Lukman Hakim juga membantah menerima uang senilai Rp 50 juta langsung dari Haris dalam pertemuan di Hotel Mercure Surabaya. Dalam pelbagai kesempatan sebelumnya, Lukman mengatakan tak pernah secara khusus bertemu Haris di Hotel Mercure. Dia mengaku kedatangannya kala itu untuk menghadiri pembinaan ASN Kementerian Agama.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI | FIKRI ARIGI | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. ANTARA/HO
KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

KPK memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim dalam kasus korupsi Kemenaker.


Seleksi Calon Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Dicecar Soal Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

5 hari lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Seleksi Calon Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Dicecar Soal Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Calon hakim MK Reny Halida Ilham Malik mendapatkan cecaran soal putusannya memotong hukuman jaksa pinangki.


Mengenal Jabal Magnet di Lembah Jin Madinah, Keajaiban di Arab Saudi?

6 hari lalu

Jabal Magnet, Madinah. Shutterstock
Mengenal Jabal Magnet di Lembah Jin Madinah, Keajaiban di Arab Saudi?

Jabal Magnet, salah satu destinasi favorit jamaah haji dan umrah saat berkunjung ke Madinah, Arab Saudi. Apa saja keanehan yang terdapat di sini?


4.125 Formasi pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Kemenag, Simak Syarat Pendaftaran dan Tahapannya

7 hari lalu

Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama mengikuti seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 23 Maret 2023. Sebanyak 74.424 peserta calon PPPK Kementerian Agama di seluruh Indonesia akan mengikuti seleksi sejak 17 Maret hingga 9 April 2023 untuk memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia. ANTARA/ Irwansyah Putra
4.125 Formasi pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Kemenag, Simak Syarat Pendaftaran dan Tahapannya

Simak informasi formasi, persyaratan umum, tata cara pendaftaran, dan tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023 pada Kemenag berikut ini.


Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

10 hari lalu

Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.


Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

11 hari lalu

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 11 Januari 2020.  DPRD Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan pasal garasi. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebutkan bahwa parkir mobil sembarangan di jalan depan rumah hukumnya haram.


Sinopsis Film His Only Son, Kontroversi, dan Tanggapan Eks Menteri Agama

12 hari lalu

Poster film His Only Son. Foto: Wikipedia.
Sinopsis Film His Only Son, Kontroversi, dan Tanggapan Eks Menteri Agama

His Only Son menceritakan pengorbanan Nabi Ibrahim dengan putranya, Nabi Ishak yang diambil dari Alkitab Perjanjian Lama.


Muhadjir Sebut Usulan Haji Sekali Seumur Hidup Disambut Baik Semua Pihak

17 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy membetikan keterangan saat melaksanakan Salat Idul Adha 1444 Hijriah di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 28 Juni 2023. Muhammadiyah melaksanakan shalat Idul Adha 1444 Hijriah lebih awal dari ketetapan pemerintah. Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Muhadjir Sebut Usulan Haji Sekali Seumur Hidup Disambut Baik Semua Pihak

Menko PMK Effendy menyebutkan bahwa usulan haji sekali seumur hidup ternyata dapat diterima oleh semua pihak.


Menteri Muhadjir Yakin Ulama Sepakat soal Usulan Haji Sekali Seumur Hidup

18 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy saat melaksanakan Salat Idul Adha 1444 Hijriah di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 28 Juni 2023. Muhammadiyah melaksanakan shalat Idul Adha 1444 Hijriah lebih awal dari ketetapan pemerintah. Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menteri Muhadjir Yakin Ulama Sepakat soal Usulan Haji Sekali Seumur Hidup

Ia mengatakan usulan berhaji sekali seumur hidup tersebut guna memberikan kesempatan bagi mereka yang belum pernah pergi ke Tanah Suci.


Menag Yaqut Minta Rakyat Tak Pilih Pemimpin yang Pernah Gunakan Agama sebagai Alat Politik

26 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) didampingi stafsus Wibowo Prasetyo (kanan) menyapa jamaah haji yang akan melempar jamrah hari ketiga menuju Jamarat di Mina, Arab Saudi, Jumat 30 Juni 2023. Jamaah haji yang melakukan nafar awal sudah harus meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam, namun jamaah yang akan mengambil nafar tsani harus menginap satu malam lagi di Mina sampai denga 13 Dzulhijah. ANTARA FOTO/Wahyu  Putro A
Menag Yaqut Minta Rakyat Tak Pilih Pemimpin yang Pernah Gunakan Agama sebagai Alat Politik

Menurut Yaqut, pemimpin yang ideal harus mampu menjadi rahmat bagi semua golongan.