TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menerima uang sebesar Rp 70 juta terkait seleksi pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Hal ini disampaikan Hakim Ponto saat membacakan amar putusan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy.
“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta, dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan," ucap Ponto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.
Lukman, bersama dengan Romahurmuziy alias Rommy, dinilai mengintervensi seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Hakim menjelaskan, pemberian uang diperoleh Lukman dari Haris Hasanuddin yang mengincar posisi Kakanwil Kemenag Jatim. Hakim menyebut Lukman menerima Rp70 juta dan Romi Rp255 juta.
Haris mendaftar sebagai calon Kakanwil dengan melampirkan surat persetujuan atasan langsung yang ditandatangani Ahmadi, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag. Saat itu Haris menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim.
Haris diketahui tak memenuhi syarat sebagai Kakanwil, karena pernah melanggar disiplin PNS. Haris kemudian berencana meminta bantuan langsung kepada Lukman. Rommy di sini berperan sebagai perantara pesan tersebut kepada Lukman.
Sebetulnya berdasarkan nota dinas yang diterbitkan Kemenag, Haris dinyatakan tak lolos seleksi tahap administrasi. Namun, karena Haris telah menemui Rommy, proses pendaftarannya pun dilancarkan.
Hakim menyebut, Haris akhirnya masuk dalam peserta yang lolos seleksi atas arahan Lukman. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini pun disebut meminta pada panitia seleksi agar Haris masuk tiga besar usulan peringkat terbaik yang akan dipilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Hakim memvonis Rommy dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta dalam perkara ini. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda 250 juta.