TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Maqdir Ismail, yakin kliennya akan bebas.
“Enggak ada buktinya pak Rommy mengintervensi terkait pengangkatan baik Haris Hasanudin mau pun Muhammad Muafaq,” kata Maqdir di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.
Karena itu, Maqdir mengharapkan Majelis Hakim dapat mengabulkan permintaan mereka. “Kami harapkan bebas sesuai dengan pembelaan yang disampaikan kemarin. Akan tetapi apa pun hasilnya nanti akan kami dengar,” katanya.
Rommy, sapaan Romahurmuziy, adalah terdakwa kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rommy 4 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa Muchammad Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Wawan Yunarwanto, di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Senin 6 Januari 2019.
Jaksa Penuntut Umum KPK memang menyebut Rommy memperdagangkan pengaruhnya (trading in influence) terhadap bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam penetapan beberapa pejabat di Kementerian Agama.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Haris dan Muafaq. Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta. Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
Sidang ini disebut akan mundur dari jadwal yang tertera di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pembacaan putusan di situs tertulis akan digelar pada 10.03 WIB. Namun menurut keterangan Maqdir sidang baru akan dimulai pada 14.00 WIB.