Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kejadian Tragedi Semanggi yang Disangkal Jaksa Agung

image-gnews
Wartawan yang menjadi korban penembakan aparat saat terjadi kerusuhan di jembatan Semanggi, Jakarta, 1998. TEMPO/ Rully Kesuma
Wartawan yang menjadi korban penembakan aparat saat terjadi kerusuhan di jembatan Semanggi, Jakarta, 1998. TEMPO/ Rully Kesuma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sianitar Burhanudin dibanjiri kritik setelah menyatakan bahwa tragedi Semanggi I dan Semanggi I bukan pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu dilontarkan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 16 Januari 2020.

KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) menilai Burhanuddin mencoba menyangkal dan lari dari tanggungjawabnya untuk menyelidiki perkara pelanggaran HAM berat.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pun bereaksi keras.

Anam menyarankan Jaksa Agung memeriksa kembali informasi yang diperolehnya dan melakukan klarifikasi.

Menurut Anam, hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan peristiwa Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM berat.

Berkas itu juga telah diserahkan kepada Kejaksaan dalam laporan penyelidikan pro justitia untuk Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

"Juga telah mendapatkan respons dari Kejaksaan Agung bahwa kasus Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat," ujar Anam dalam keterangan tertulisnya.

Tragedi Semanggi I terjadi di seputar Sidang Istimewa MPR pada 11-13 November 1998.

Puluhan ribu mahasiswa dan masyarakat yang menolak pelaksanaan SI MPR turun ke jalan. Mereka tak mengakui pemerintahan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan tidak percaya dengan para anggota DPR/MPR Orde Baru.

Masyarakat juga menuntut penghapusan dwifungsi ABRI.

Pada hari ketiga demonstrasi aparat TNI dan Polri berupaya membubarkan massa yang bertahan di sekitar Gedung DPR/MPR.

Saat itulah diduga terjadi penembakan membabi buta terhadap mahasiswa yang sedang duduk di jalan. Salah satu korban yang tewas di tempat adalah Teddy Wardhani Kusuma, mahasiswa Institut Teknologi Indonesia (ITI).

Mahasiswa kemudian lari ke kampus Universitas Atma Jaya untuk berlindung dan merawat yang terluka.

Di kampus itu jatuh korban penembakan kedua, yaitu Bernardus Realino Norma Irmawan alias Wawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya.

Dia ditembak dengan peluru tajam di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir Kampus Universitas Atma Jaya.

Dalam peristiwa ini diperkirakan ada 17 mahasiswa yang meninggal.

Adapun tragedi Semanggi II terjadi pada September 1999. Kala itu mahasiswa kembali turun ke jalan menolak pemberlakuan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB).

Dalam demonstrasi 24 September 1999, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Yap Yun Hap tewas ditembak di pinggir trotoar depan Rumah Sakit Jakarta, Semanggi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

8 hari lalu

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan amanat sebagai inspektur upacara pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan Latihan Kejaksaan RI Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 2 September 2024. Dok. Istimewa
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk terus berinovasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas.


Hari Lahir Kejaksaan ke-79: Upacara Perdana Bentuk Penegasan Kedaulatan Hukum Indonesia

8 hari lalu

Suasana upacara perdana peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 pada Senin, 2 September 2024 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan Latihan Kejaksaan RI Ragunan, Jakarta Selatan. TEMPO/Intan Setiawanty
Hari Lahir Kejaksaan ke-79: Upacara Perdana Bentuk Penegasan Kedaulatan Hukum Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin sekaligus menyampaikan amanat pada upacara perdana Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Senin, 2 September 2024.


Jaksa Agung Jelaskan Urgensi Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79

8 hari lalu

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan amanat sebagai inspektur upacara pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan Latihan Kejaksaan RI Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 2 September 2024. Dok. Istimewa
Jaksa Agung Jelaskan Urgensi Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79

Jaksa Agung menjelaskan pentingnya peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 sebagai momentum untuk mengingat sejarah panjang perjuangan institusi.


Top Hukum: KPK Tak Berwenang Usut Kaesang, Kata Jaksa Agung soal Jelita Jeje

11 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengunjungi Jakarta Fair bersama Istri Erina Gudono, Ahad, 14 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Top Hukum: KPK Tak Berwenang Usut Kaesang, Kata Jaksa Agung soal Jelita Jeje

Berita populer di kanal Hukum dan Kriminal Tempo didominasi dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep


Ramai Isu Gratifikasi yang Diungkap Jelita Jeje, Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Bijak Bermedia Sosial

12 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ramai Isu Gratifikasi yang Diungkap Jelita Jeje, Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Bijak Bermedia Sosial

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.


Soal Dugaan Gratifikasi yang Diungkap Mantu Staf Ahli Jaksa Agung Jelita Jeje, Kapuspenkum: Jangan Generalisasi

14 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Soal Dugaan Gratifikasi yang Diungkap Mantu Staf Ahli Jaksa Agung Jelita Jeje, Kapuspenkum: Jangan Generalisasi

Menurut dia, apakah kasus gratifikasi yang diungkap oleh menantu Asri Agung Putra termasuk gratifikasi atau tidak, perlu konfirmasi lebih lanjut.


Dugaan Gratifikasi Diungkap Menantu, Desakan Periksa Jaksa Asri Agung Putra Menguat

15 hari lalu

Jaksa Asri Agung Putra. ANTARA/Laily Rahmawaty
Dugaan Gratifikasi Diungkap Menantu, Desakan Periksa Jaksa Asri Agung Putra Menguat

Mertua Jelita Jeje sekaligus pejabat Kejagung, Asri Agung Putra, diduga menerima gratifikasi dari pengusaha.


KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi, Bagaimana Kilas Balik Kasusnya?

17 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi, Bagaimana Kilas Balik Kasusnya?

KPK menerbitkan SP3 kasus suap alih fungsi hutan yang diduga melibatkan Surya Darmadi. Berikut kilas balik kasusnya.


Kuntadi, Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi CPO, BTS Hingga Timah Dimutasi Jadi Kajati Lampung

28 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi saat memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Kuntadi menerangkan, posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kuntadi, Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi CPO, BTS Hingga Timah Dimutasi Jadi Kajati Lampung

Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi dimutasi sebagai Kajati Lampung. Ia menangani sejumlah kasus korupsi besar seperti CPO, BTS dan Timah.


Kerusuhan Picu Ratusan Korban, Jaksa Agung Bangladesh Mengundurkan Diri

33 hari lalu

Kerusuhan Picu Ratusan Korban, Jaksa Agung Bangladesh Mengundurkan Diri

Jaksa Agung Bangladesh Amin Uddin telah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Mohammed Shahabuddin