TEMPO.CO, Medan- Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Martuani Sormin Siregar mengungkapkan sejumlah fakta baru saat rekonstruksi tahap dua pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Kamis, 16 januari 2020. Salah satu fakta baru yakni tersangka Zuraida Hanum (ZH) yang tak lain istri jamaluddin sempat tidur selama tiga jam di samping jenazah suaminya setelah melakukan eksekusi.
"Hal ini dilakukan ZH karena rencana pembunuhan tak berjalan sesuai skenario awal yang direncanakan," kata Martuani di Medan. Skenario awal tewasnya Jamaluddin direncanakan karena serangan jantung. Namun, setelah proses eksekusi Jamaluddin yang dilakukan dengan cara dibekap dengan bedcover dan sarung bantal, para tersangka yakni Zuraida, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi terkejut melihat ada lebam merah pada wajah korban.
Zuraida panik dan mengatakan, jika seperti ini tidak bisa menggunakan skenario serangan jantung dan dia akan ditangkap. “Di situ mereka berdebat hingga mengubah skenario awal.”
Tersangka Jefri Pratama dan Reza Fahlevi berinisiatif membuang jenazah hakim Jamaluddin, namun Zuraida menolak. Menurut dia, suaminya tak pernah keluar pada malam hari.
Akhirnya mereka memutuskan untuk menunggu waktu tepat menjelang pagi untuk keluar dari rumah dan membuang jenazah hakim Jamaluddin pada Jumat, 29 November 2019 pukul 04.00 WIB. "Hebatnya, istri korban masih sempat tidur dengan jasad suaminya selama kurang lebih tiga jam sebelum dibuang jasad itu," kata Martuani.