Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Ragukan Transparansi Rekrutmen Calon Hakim Agung di KY

Reporter

image-gnews
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari (berpeci hitam) saat mengumumkan 13 calon hakim agung yang lolos seleksi kepribadian dan kesehatan, di Gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari (berpeci hitam) saat mengumumkan 13 calon hakim agung yang lolos seleksi kepribadian dan kesehatan, di Gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Konsultasi DPR dengan Komisi Yudisial yang membahas calon hakim agung, diwarnai cecaran. Menurut sejumlah anggota Komisi Hukum DPR, standar penilaian yang diberlakukan KY dalam menyeleksi calon hakim agung tidak jelas dan transparan.

"Banyak kekecewaan, banyak yang menilai proses perekrutan belum transparan. KY menyebut memang ada standar dalam rekrutmen, tapi kami belum mendapat penjelasan secara rinci bagaimana proses skoring tersebut dilakukan sehingga bisa muncul angka-angka," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Adies Kadir saat ditemui Tempo usai rapat konsultasi dengan KY di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 15 Januari 2020.

Adies mengatakan, DPR akan meminta KY memberi penjelasan tertulis terlebih dahulu sebelum nama-nama calon hakim agung usulan KY itu diterima DPR dan diteruskan kepada presiden untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

"Bukan kami tidak percaya KY, tapi kami sebagai pengambil keputusan terakhir tentu harus lebih selektif dan hati-hati untuk memilih hakim agung yang berintegritas," ujar Adies.

Sejauh ini, ada enam nama calon hakim agung yang diserahkan KY ke DPR. Mereka adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Soesilo; Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Dwi Sugiarto; Panitera Muda Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Rahmi Mulyati; Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Busra; Hakim Militer Utama Dilmiltama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno; serta Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim, Sartono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menjelaskan bahwa nama-nama itu dipilih setelah melalui berbagai rangkaian proses seleksi yang dinilai berdasarkan kepribadian, latar belakang dan kompetensi calon. Ia juga sempat menunjukkan skor-skor para calon hakim agung terpilih tersebut dihadapan DPR.

Anggota Komisi Hukum DPR RI, Benny K. Harman sempat mempertanyakan bagaimana proses KY menghasilkan skor-skor tersebut. Namun KY dinilai tidak dapat menjelaskan dengan baik sehingga DPR meminta KY memberikan keterangan secara tertulis terkait detail proses skoring tersebut.

"Kalau melihat penjelasan KY ini, menurut saya, tidak tahu yang lain, ini bisa saja dimanipulasi, ini bisa di-setting," ujar politikus senior Demokrat tersebut.

Jaja mengatakan, KY sudah berupaya maksimal melakukan proses seleksi dalam rekrutmen calon hakim agung ini. "KY sudah melakukan sesuai ketentuan dan sudah maksimal. Koreksi uji kompetensi juga sudah dilakukan berdasarkan RDP dengan DPR sebelumnya. Mudah-mudahan 6 calon hakim agung usulan KY ini bisa diterima," ujar Jaja di lokasi yang sama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

12 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

17 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

22 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.