TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Konsultasi DPR dengan Komisi Yudisial yang membahas calon hakim agung, diwarnai cecaran. Menurut sejumlah anggota Komisi Hukum DPR, standar penilaian yang diberlakukan KY dalam menyeleksi calon hakim agung tidak jelas dan transparan.
"Banyak kekecewaan, banyak yang menilai proses perekrutan belum transparan. KY menyebut memang ada standar dalam rekrutmen, tapi kami belum mendapat penjelasan secara rinci bagaimana proses skoring tersebut dilakukan sehingga bisa muncul angka-angka," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Adies Kadir saat ditemui Tempo usai rapat konsultasi dengan KY di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 15 Januari 2020.
Adies mengatakan, DPR akan meminta KY memberi penjelasan tertulis terlebih dahulu sebelum nama-nama calon hakim agung usulan KY itu diterima DPR dan diteruskan kepada presiden untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
"Bukan kami tidak percaya KY, tapi kami sebagai pengambil keputusan terakhir tentu harus lebih selektif dan hati-hati untuk memilih hakim agung yang berintegritas," ujar Adies.
Sejauh ini, ada enam nama calon hakim agung yang diserahkan KY ke DPR. Mereka adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Soesilo; Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Dwi Sugiarto; Panitera Muda Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Rahmi Mulyati; Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Busra; Hakim Militer Utama Dilmiltama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno; serta Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim, Sartono.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menjelaskan bahwa nama-nama itu dipilih setelah melalui berbagai rangkaian proses seleksi yang dinilai berdasarkan kepribadian, latar belakang dan kompetensi calon. Ia juga sempat menunjukkan skor-skor para calon hakim agung terpilih tersebut dihadapan DPR.
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Benny K. Harman sempat mempertanyakan bagaimana proses KY menghasilkan skor-skor tersebut. Namun KY dinilai tidak dapat menjelaskan dengan baik sehingga DPR meminta KY memberikan keterangan secara tertulis terkait detail proses skoring tersebut.
"Kalau melihat penjelasan KY ini, menurut saya, tidak tahu yang lain, ini bisa saja dimanipulasi, ini bisa di-setting," ujar politikus senior Demokrat tersebut.
Jaja mengatakan, KY sudah berupaya maksimal melakukan proses seleksi dalam rekrutmen calon hakim agung ini. "KY sudah melakukan sesuai ketentuan dan sudah maksimal. Koreksi uji kompetensi juga sudah dilakukan berdasarkan RDP dengan DPR sebelumnya. Mudah-mudahan 6 calon hakim agung usulan KY ini bisa diterima," ujar Jaja di lokasi yang sama.