TEMPO.CO - Jakarta - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin membantah tudingan dirinya meminta fee dari pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun 2017.
"Tidak benar," kata Aziz Syamsuddin melalui pesan singkat pada Senin, 13 Januari 2020.
Tudingan Azis meminta fee dilontarkan oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang telah menjadi terpidana korupsi.
Penjelasan Mustafa itu disampaikan ketika membesuk ayahnya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah pada akhir Desember 2019 dan dimuat di sejumlah media massa.
Menurut Mustafa, Azis sebagai Ketua Badan Anggaran DPR meminta fee sebesar 8 persen dari DAK 2017 Lampung Tengah yang berhasil disahkan.
Atas pengakuan ini, sejumlah orang yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dugaan keterlibatan Azis.
KAKI melalui Perhimpunan Advokat Pro-Demokrasi juga melaporkan Azis ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin, 13 Januari 2020.
Aziz Syamsuddin mengatakan dia menghargai pelaporan tersebut. Namun dia berharap aduan itu bukan politisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter.
Politikus Partai Golkar tersebut juga berencana melaporkan tuduhan itu ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) sebagai pencemaran nama.
Dia berujar, akan datang langsung ke Bareskrim pada Selasa, 14 Januari 2020, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Insya Allah besok saya akan buat laporan pidana terhadap pihak-pihak terkait sehubungan atas pencemaran nama," kata Aziz Syamsuddin.