Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aziz Syamsuddin Bantah Tudingan Minta Fee Proyek Lampung Tengah

image-gnews
Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin menjawab pertanyaan awak media seusai mengikuti rapat Bamus di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, 11 Desember 2017. ANTARA FOTO
Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin menjawab pertanyaan awak media seusai mengikuti rapat Bamus di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, 11 Desember 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO - Jakarta - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin membantah tudingan dirinya meminta fee dari pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun 2017.

"Tidak benar," kata Aziz Syamsuddin melalui pesan singkat pada Senin, 13 Januari 2020.

Tudingan Azis meminta fee dilontarkan oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang telah menjadi terpidana korupsi.

Penjelasan Mustafa itu disampaikan ketika membesuk ayahnya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah pada akhir Desember 2019 dan dimuat di sejumlah media massa.

Menurut Mustafa, Azis sebagai Ketua Badan Anggaran DPR meminta fee sebesar 8 persen dari DAK 2017 Lampung Tengah yang berhasil disahkan.

Atas pengakuan ini, sejumlah orang yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dugaan keterlibatan Azis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KAKI melalui Perhimpunan Advokat Pro-Demokrasi juga melaporkan Azis ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin, 13 Januari 2020.

Aziz Syamsuddin mengatakan dia menghargai pelaporan tersebut. Namun dia berharap aduan itu bukan politisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter.

Politikus Partai Golkar tersebut juga berencana melaporkan tuduhan itu ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) sebagai pencemaran nama.

Dia berujar, akan datang langsung ke Bareskrim pada Selasa, 14 Januari 2020, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Insya Allah besok saya akan buat laporan pidana terhadap pihak-pihak terkait sehubungan atas pencemaran nama," kata Aziz Syamsuddin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Emirsyah Satar, Nurhadi, hingga Aziz Syamsuddin sebagai Pengepul Uang Pungli di Rutan KPK

2 Agustus 2024

Suasana sidang perdana 15 terdakwa pungli di Rutan KPK. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Emirsyah Satar, Nurhadi, hingga Aziz Syamsuddin sebagai Pengepul Uang Pungli di Rutan KPK

Jaksa menyebut para terdakwa pungutan liar (pungli) membuat sistem setoran secara berjenjang dengan pengepul Emirsyah Satar hingga Aziz Syamsuddin.


Bertandang Ke Lampung, Jangan Lewatkan 4 Destinasi Wisata Unggulan Ini

4 Mei 2023

Pulau Tegal Mas terlindung gugusan pulau berbukit, yang berada di Teluk Lampung. Foto: @tegalmas.island
Bertandang Ke Lampung, Jangan Lewatkan 4 Destinasi Wisata Unggulan Ini

Lampung punya ragam destinasi wisata unggulan. Pulau Tegal Mas, salah satu dari 4 tempat wisata rekomendasi.


Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Lampung Pecat Aipda Rudi Suryanto

9 September 2022

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. ANTARA/HO
Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Lampung Pecat Aipda Rudi Suryanto

Polda Lampung menjatuhkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, dalam kasus polisi tembak polisi.


Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah: Motifnya Diduga Dendam

7 September 2022

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah: Motifnya Diduga Dendam

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Aipda Rudi Saryanto telah ditetapkan sebagai tersangka polisi tembak polisi itu


Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

5 September 2022

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan pernyataan usai sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian di Markas Besar Polri pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

Peristiwa polisi tembak polisi di Lampung Tengah diduga bermotif dendam.


Seorang Bhabinkamtibmas di Lampung Tengah Tewas Ditembak Sesama Polisi

5 September 2022

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Seorang Bhabinkamtibmas di Lampung Tengah Tewas Ditembak Sesama Polisi

Seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah Aipda Ahmad Karnaen tewas di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat


KPK Selidiki Pelaku Lain di Kasus Azis Syamsuddin

3 Maret 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Selidiki Pelaku Lain di Kasus Azis Syamsuddin

KPK menyatakan masih terus mengembangkan kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke pelaku lain.


KPK Ungkap Alasan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Azis Syamsuddin

25 Februari 2022

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.  Suap diberikan untuk membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Ungkap Alasan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Azis Syamsuddin

KPK menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.


KPK Yakin Azis Syamsuddin Akan Divonis Bersalah

17 Februari 2022

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.  Suap diberikan untuk membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Yakin Azis Syamsuddin Akan Divonis Bersalah

Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis terhadap Azis Syamsuddin.


Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

24 Januari 2022

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bertanya kepada para saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Januari 2022. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi, yaitu Aliza Gunado, Aan Riyanto, Taufik Rahman, dan Darius Hartawan. TEMPO/Imam Sukamto
Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Azis Syamsuddin menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju