Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Sekda Jabar Didakwa Terima Suap untuk Muluskan Meikarta

image-gnews
Tersangka selaku Sekretaris Daerah (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa berjalan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Iwa Karniwa menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka selaku Sekretaris Daerah (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa berjalan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Iwa Karniwa menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa telah menerima suap dari PT Lippo Cikarang sebesar Rp 900 juta. Uang tersebut diberikan oleh Lippo untuk memuluskan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi. 

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang Tbk, melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang diberikan melalui Satriadi, Neneng Rahmi, Henri Lincoln, Soleman, dan Waras Wasisto," ujar jaksa KPK, Yadyn, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 13 Januari 2019.

Dalam surat dakwaan tersebut, Yadyn menyebutkan, uang tersebut diberikan kepada Iwa oleh PT Lippo melalui Satriadi untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta. Lippo menginginkan persetujuan substansi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah pengembangan proyek Meikarta di Bekasi cepat dikeluarkan.

"Mengingat kekuasaan dan wewenang terdakwa selaku Sekda Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua BKPRD dianggap bisa mempercepat keluarnya persetujuan substansi dati Gubernur atas Raperda RDTR," kata Yadyn.

Perkara ini berawal dari inisiatif Iwa Karniwa dan politisi PDI Perjuangan Waras Wasisto. Iwa dan Waras sempat dimintai bantuan dari Henri Lincoln dan Neneng Nurlaili--pejabat Dinas PUPR Bekasi--untuk membantu proses Perda RDTR yang tinggal menunggu persetujuan Substansi dari Gubernur.

"Setelah pertemuan tersebut, terdakwa meminta kepada Waras Wasisto menyampaikan kepada Henri Lincoln dan Neneng Rahmi agar menyediakan uang sejumlah Rp 1 miliar," kata jaksa.

Duit suap tersebut diberikan kepada Iwa sebanyak tiga tahap. Tahap pertama uang sebesar Rp 100 juta diberikan pada 14 Juli 2017 di Bekasi. Uang tersebut diterima oleh Waras.

Tahap kedua uang sebesar Rp 300 juta diberikan oleh Neneng Rahmi melalui Soleman di sebuah rumah makan di Bekasi. Sedangkan, tahap ketiga uang sejumlah Rp 500 juta diberikan kepada Waras Wasisto.

"Uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan pencalonan terdakwa sebagai Gubernur Jawa Barat," kata Yadyn.

Atas perbuatannya tersebut, Iwa didakwa dua pasal sekaligus yakni Pasal 11 dan 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Iwa terancam hukuman maksimal 20 tahun.

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

28 Maret 2024

Pantjoran PIK di Pantai Indah Kapuk. Dok. Agung Sedayu Group - Amantara
PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.


Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.


Sekda Pensiun, Ridwan Kamil: Jawa Barat akan Punya Gubernur dan Sekda Baru

25 Agustus 2023

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum (ketiga kanan) menyapa warga sebelum upacara peringatan Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Barat di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 19 Agustus 2023. Dalam acara tersebut Ridwan Kamil menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mendapatkan 510 pernghargaan terhadap perubahan di berbagai bidang yang tediri dari 18 penghargaan internasional, 392 nasional, dan 100 non-pemerintah antara lain dibidang transformasi digital dan reformasi birokrasi, pesantren dan keumatan, investasi serta infrastruktur selama lima tahun terakhir. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/
Sekda Pensiun, Ridwan Kamil: Jawa Barat akan Punya Gubernur dan Sekda Baru

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Setiawan Wangsaatmaja menjadi Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama hari ini.


131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Berdasarkan keputusan PKPU 2020 lalu, Meikarta harus menyerahkan seluruh apartemen yang sudah dibeli hingga 2027 nanti. TEMPO/M Taufan Rengganis'
131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.


114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?


Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.


Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan (tengah) bersama kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023. PT MSU selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatannya kepada 18 konsumen Meikarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.


Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, manajemen Meikarta sudah membangun 7 blok di 14 tower. Adapun yang sudah dihuni kurang lebih 7 tower. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.


Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.


Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, manajemen Meikarta sudah membangun 7 blok di 14 tower. Adapun yang sudah dihuni kurang lebih 7 tower. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.