TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka suap, Saefulah, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat dinihari, 10 Januari 2020. Saefulah dicokok KPK karena diduga menjadi perantara pemberi suap kepada Komisioner KPU.
Saefulah ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Berompi oranye, orang yang diduga Staf PDIP itu digiring menuju mobil tahanan menuju Rutan C1 KPK. Ia enggan memberikan keterangan. "Prosesnya sudah sampai ke penyidik. Tinggal tanya ke penyidik," kata dia sambil masuk ke mobil Kijang berwarna hitam milik KPK.
Penahanan terhadap Saefulah merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK sudah lebih dulu mencokok Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang juga ditahan dini hari tadi.
KPK menahan Wahyu karena diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Caleg PDIP Dapil I Sumatera Utara, Harun Masiku. Kasus ini diduga berkaitan dengan perebutan kursi parlemen warisan almarhum Nazarudin Kiemas yang tewas sebelum dilantik sebagai anggota DPR.
Informasi yang diperoleh Tempo, Partai Banteng menginginkan Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin di DPR. Padahal sebelumnya, KPU memutuskan Riezky yang menggantikan Nazarudin melenggang ke Senayan. KPU beralasan Riezky pemilik suara terbanyak setelah almarhum Nazarudin.
Tak lama setelah Wahyu terjaring operasi senyap, Saeful turut dicokok oleh KPK. Ia ditangkap bersama sopirnya dan Ilham, seorang pengacara, di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB. Saat ini, Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Hingga Jumat dinihari, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Wahyu dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina--mantan anggota Bawaslu-- sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, KPK memutuskan Harun dan Saeful--yang bertugas menghubungi Agustiani--sebagai pemberi suap.
Wahyu ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Agustiani menempati Rutan K4 KPK dan Saeful menempati Rutan C1 KPK. Sementara itu, Harun belum menyerahkan diri kepada komisi anti-rasuah.