TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pengawas Pemilu (KPU), Wahyu Setiawan, resmi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jumat dinihari, 10 Januari 2020. Penahanan ini menyusul ditetapkannya Wahyu sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Wahyu (ditahan) di Guntur," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam pesan teks kepada wartawan, Jumat.
Wahyu langsung digiring menuju rumah tahanan begitu selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Ia diantar menggunakan mobil berwarna hitam metalik dan dikawal oleh sekitar tiga orang.
Sebelum melaju menuju rutan, Wahyu sempat menyampaikan pesannya. Ia meminta maaf kepada seluruh jajaran KPU, baik di pusat maupun daerah dan memastikan akan mengikuti proses hukum. "Ini murni masalah pribadi saya. Saya akan menghormati proses hukum dan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," kata Wahyu.
Ia juga memberikan surat pernyataan tertulis. Dalam surat itu, ia mengabarkan bakal segera mundur dari jabatannya di KPU.
Komisi anti-rasuah sebelumnya meringkus Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020. Wahyu Setiawan diduga menerima suap senilai Rp 400 juta dari Caleg PDIP Dapil I Sumatera Utara, Harun Masiku.
Kasus ini diduga berkaitan dengan perebutan kursi parlemen warisan almarhum Nazarudin Kiemas yang tewas sebelum dilantik sebagai anggota DPR. Informasi yang diperoleh Tempo, Partai Banteng menginginkan Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin di DPR. Padahal sebelumnya, KPU memutuskan Riezky yang menggantikan Nazarudin melenggang ke Senayan. KPU beralasan Riezky pemilik suara terbanyak setelah almarhum Nazarudin.
Uang dari Harun itu diduga diberikan lewat dua perantara, yakni D dan S. S merujuk pada Saeful, yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan D mengerucut pada Donny Tri Istiqomah, yang juga staf PDIP.