TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan kontribusi pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
ICW menduga rencana OTT ini sudah ada sejak era kepemimpinan Agus Rahardjo. "ICW tidak terlalu yakin tangkap tangan ini berhasil dilakukan atas kontribusi dari Pimpinan KPK baru," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2020.
Karena itu ICW menyindir pihak-pihak yang mengapresiasi bahwa OTT Bupati Sidoarjo adalah hasil kinerja pimpinan baru. Menurut ICW itu kesimpulan yang buru-buru.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa rencana OTT Sidoarjo sudah dilakukan sejak lama. Karena itu, kata dia, Dewan Pengawas KPK tak terlibat dalam operasi ini. Dalam UU baru, dewan pengawas memiliki wewenang untuk memberikan izin sadapan. Sadapan merupakan senjata tim penindakan KPK untuk mengumpulkan informasi sebelum OTT.
Di sisi lain, Kurnia mengatakan, OTT Sidoarjo juga tidak menunjukkan bahwa KPK sedang baik-baik saja sejak UU KPK baru berlaku. Ia meyakini perizinan untuk melakukan penindakan korupsi akan lebih ribet dengan adanya dewan pengawas.
"Sederhana saja, bagaimana mungkin Tangkap Tangan akan efektif jika penyadapan saja memerlukan waktu lama karena harus melalui izin Dewan Pengawas," kata dia.
ICW meyakini KPK ke depan akan menghadapi banyak gugatan praperadilan yang mempersoalkan proses penindakan karena hadirnya UU KPK baru. Menurut dia, jika itu benar terjadi, maka Presiden Joko Widodo dan DPR adalah pihak yang harus disalahkan atas kondisi tersebut.