Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Halim Sebut Dana Desa Ganggu Kenikmatan Kaum Kapitalis

image-gnews
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat meninjau pemanfaatan dana desa di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Rabu, 4 Desember 2019.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat meninjau pemanfaatan dana desa di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Rabu, 4 Desember 2019.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meyatakan ada pihak yang tidak ingin dana desa selalu dikucurkan dan ditambah. Menurutnya, mereka yang tidak menginginkan ekonomi desa semakin maju adalah kaum kapitalis.

"Disinyalir, ya, ada pihak-pihak yang tidak ingin dana desa itu berkembang terus, ditambah terus. Karena apa, semakin banyak dana yang digulirkan ke desa, semakin banyak duit berputar di desa," kata Abdul Halim usai sarasehan tentang desa di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad, 5 Januari 2020.

Ia menuturkan, ketika duit berputar di desa, maka geliat ekonomi desa bagus. Kalau geliat ekonomis desa bagus, apa yang dibayangkan Presiden Joko Widodo tentang holding BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) bisa mengelola perekonomian dari hulu hingga hilir, pasti akan banyak mengganggu kenikmatan-kenikmatan kaum kapitalis yang selama ini menikmati kekayaan bumi Indonesia.

"Tentu mereka (kaum kapitalis) tidak ingin itu terjadi. Siapapun dia yang menghambat pembangunan desa, tidak setuju percepatan ekonomi desa, mereka adalah kelompok kapitalis yang akan merusak bangsa," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ia juga meminta para aparat desa menggunakan dana desa dengan baik. Tidak boleh ada yang mengkorupsi dana desa. Bahkan dana desa yang digunakan untuk mabuk-mabukan. 

"Itu karena belum paham secara utuh terhadap bagaimana mengelola dana desa. Solusinya, peningkatan sumber daya manusia. Apapun yang namanya korupsi akan berhadapan dengan hukum, sudah itu prinsipnya," kata Abdul Halim.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Desa Dapat untuk Membantu Penanggulangan Perubahan Iklim

2 jam lalu

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Kesitimewaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jaka Sucipta saat menjadi pembicara dalam Lomba Desa dan Temu Karya Nasional (TKN) di Bali, Senin 4 November 2024. Dok. Kemendagri
Dana Desa Dapat untuk Membantu Penanggulangan Perubahan Iklim

Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp8-12 juta per desa untuk mendukung penanganan perubahan iklim.


Blunder 3 Menteri Prabowo Sepekan Menjabat: Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai

10 hari lalu

Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berswafoto saat menjalani Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa menteri, wakil menteri, kepala badan, utusan khusus dan staf khusus presiden akan mendapatkan gemblengan berupa materi tentang bernegara dan pemerintahan, termasuk materi penting soal pencegahan korupsi. Foto: Istimewa
Blunder 3 Menteri Prabowo Sepekan Menjabat: Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai

Sepekan menjabat, setidaknya 3 menteri Prabowo mendapat sorotan publik. Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai lakukan blunder.


Polemik Undangan Berkop Surat Kemendes, Berbuntut Teguran dan Perintah Minta Maaf

12 hari lalu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat kegiatan haul di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, Banten, Selasa (22/10/2024). ANTARA/Desi Purnama Sari
Polemik Undangan Berkop Surat Kemendes, Berbuntut Teguran dan Perintah Minta Maaf

Menteri Desa Yandri Susanto mengundang acara haul ibunya dengan menggunakan surat kop Kemendes PDT.


Ratu Rachmatu Zakiyah, Istri Menteri Desa Yandri Susanto yang Maju sebagai Calon Bupati Serang

13 hari lalu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat kegiatan haul di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, Banten, Selasa (22/10/2024). ANTARA/Desi Purnama Sari
Ratu Rachmatu Zakiyah, Istri Menteri Desa Yandri Susanto yang Maju sebagai Calon Bupati Serang

Istri Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah, merupakan calon Bupati Serang pada Pilkada Serang 2024 yang berpasangan dengan Najib Hamas.


Beda Sikap Soal Surat Berkop Kemendes Berisi Undangan Pribadi Mendes Yandri Susanto

13 hari lalu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat di wawancarai di Serang, Banten, Selasa, 22 Oktober 2024. ANTARA/Desi Purnama Sari
Beda Sikap Soal Surat Berkop Kemendes Berisi Undangan Pribadi Mendes Yandri Susanto

Menteri Desa Yandri Susanto mengklaim penggalangan undangan tidak untuk kepentingan politik.


Baru Dilantik, 2 Menteri dan 1 Utusan Khusus Presiden Prabowo Jadi Sorotan Publik

13 hari lalu

Suasana pelantikan Kabinet Merah Putih (KMP) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. KMP terdiri dari 53 orang menteri. Daftar itu terdiri dari tujuh kementerian koordinator, empat puluh satu kementerian, serta lima kepala lembaga. Sejumlah menteri di pemerintahan Presiden Jokowi kembali menjabat. TEMPO/Subekti.
Baru Dilantik, 2 Menteri dan 1 Utusan Khusus Presiden Prabowo Jadi Sorotan Publik

Dua Menteri dan satu Utusan Khusus Presiden Prabowo menjadi sorotan publik usai dilantik. Siapa saja mereka?


DPR Wanti-wanti Menteri Kabinet Prabowo Pisahkan Kepentingan Tugas dan Kepentingan Pribadi

13 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
DPR Wanti-wanti Menteri Kabinet Prabowo Pisahkan Kepentingan Tugas dan Kepentingan Pribadi

Menanggapi polemik soal surat yang dikeluarkan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, DPR meminta pejabat lebih mewawas diri.


Mahfud Md soal Surat Berkop Menteri Desa yang Memuat Undangan Haul: Langgar Etika Birokrasi

14 hari lalu

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Mahfud Md soal Surat Berkop Menteri Desa yang Memuat Undangan Haul: Langgar Etika Birokrasi

Mahfud MD menilai surat berkop Menteri Desa yang memuat undangan peringatan haul dan syukuran melanggar etika birokrasi.


Profil Yandri Susanto, Politikus PAN yang Jadi Menteri Desa

14 hari lalu

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto diperkirakan tidak dapat melenggang ke Senayan, setelah perolehan suara sah PAN di Dapil Banten II kemungkinan hanya bisa dikonversi menjadi kursi. Adapun Yandri yang memperoleh 96.334 suara hanya berada di urutan kedua. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Yandri Susanto, Politikus PAN yang Jadi Menteri Desa

Menteri Desa Yandri Susanto menekankan pentingnya upaya pembangunan Indonesia di tingkat desa guna mempercepat terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.


Kades di Sumsel Diduga Gelapkan Dana Desa, Rugikan Negara Rp485,7 Juta

20 hari lalu

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra (kedua kiri) saat melakukan Konferensi Pers Pengungkapan Penggelapan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Dok. Polres Muara Enim
Kades di Sumsel Diduga Gelapkan Dana Desa, Rugikan Negara Rp485,7 Juta

Kades tersangka penggelapan dana desa itu dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.