Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fitra Ungkap Persoalan Dana Desa dan BUMDes, Apa Saja?

Reporter

image-gnews
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat meninjau pemanfaatan dana desa di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Rabu, 4 Desember 2019.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat meninjau pemanfaatan dana desa di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Rabu, 4 Desember 2019.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan membeberkan fakta menarik soal implementasi Undang-Undang Desa, termasuk penggunaan dana desa dan badan usaha milik desa (BUMDes).

Menurut dia, temuan itu berbeda dengan klaim Kementerian Desa, PDTT dan Kementerian Dalam Negeri terhadap capaian atas pelaksanaan UU Desa yang fantastis.

“Transparansi anggaran desa belum berkualitas," kata Misbah dalam keterangan tertulis Sabtu 21 Desember 2019.

Temuan ini hasil riset dan observasi di 33 desa dampingan yang tersebar di 11 kabupaten dan enam provinsi.

Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Kabupaten Bima dan Lombok Utara, Provinsi NTB; Kabupaten Pangkep dan Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Pemalang, Brebes, dan Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah; Kabupaten Trenggalek, Lumajang, Bondowoso, Provinsi Jawa Timur; dan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Menurut Misbah, sebagian besar desa masih enggan mempublikasikan anggaran desa masing-masing.

Website desa dan baliho APBDesa juga kurang informatif karena sebatas berisi ringkasan. "Belum dijadikan bahan acuan perencanaan dan penganggaran dalam musyawarah desa."

Ada pula kabupaten/kota yang menerbitkan perbup atau perwali tentang Daftar Kewenangan Desa.

Dari 74.957 desa, Misbah mengungkapkan, baru sekitar 20 persen pemerintah kabupaten/kota yang sudah menerbitkan perbup dan perwali tentag Daftar Kewenangan Desa.

Dia menilai kondisi itu menghambat azas rekognisi dan subsidiaritas yang dimiliki desa.

Faktanya desa masih banyak bergantung kepada supra desa dalam menentukan kewenangannya. Supra desa adalah pemda dan kementerian terkait.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fitra juga melihat sempitnya diskresi fiskal dan inovasi desa dan perbup/perwali tentang Penggunaan Anggaran Desa (DD dan ADD) banyak yang sudah diplot oleh supra desa.

Itu membuat program prioritas hasil musyawarah desa tak bisa dilaksanakan.

Misbah lantas menjelaskan disharmoni regulasi pengelolaan keuangan desa. Permendesa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 tidak sinkron dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terutama mengenai nomenklatur Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan.

“Sehingga berpotensi dianggap penyimpangan pada saat audit,” tutur Misbah.

Temuan lainnya adalah 1.670 dari 2.188 BUMDes yang tidak berjalan tapi tetap mendapat kucuran anggaran dari APBDesa.

Anggaran untuk BUMDesa adalah ‘penyertaan modal’ bukan belanja yang habis pakai. Dana itu piutang bagi pengelola BUMDesa kepada desa yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Pemerintah telah menggelontorkan anggaran Dana Desa dari APBN mencapai Rp. 257,7 triliun sepanjang 2015-2019. Hingga saat ini sudah ada 1.371 pelaporan pengaduan kasus dana desa, tapi baru 252 kasus korupsi dana desa yang diputus di pengadilan.

Kasus korupsi dana desa, Misbah mengungkapkan, melibatkan 214 tersangka kepala desa dengan kerugian negara sekitar Rp 107,7 miliar. 

Adapun fungsi Badan Peraturan Desa (BPD) di banyak desa masih tumpul karena tidak pernah diberi penguatan kapasitas. Bahkan perannya cenderung dilangkahi oleh aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan penggunaan APBDesa. 

FIKRI ARIGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Desa Dapat untuk Membantu Penanggulangan Perubahan Iklim

4 jam lalu

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Kesitimewaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jaka Sucipta saat menjadi pembicara dalam Lomba Desa dan Temu Karya Nasional (TKN) di Bali, Senin 4 November 2024. Dok. Kemendagri
Dana Desa Dapat untuk Membantu Penanggulangan Perubahan Iklim

Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp8-12 juta per desa untuk mendukung penanganan perubahan iklim.


BUMDesa Lampung Mengolah Sampah Pasar untuk Mendongkrak Ekonomi Desa

7 jam lalu

Ilustrasi pemilahan dan pengolahan sampah anorganik. Dok. ANTARA News/Muhammad Zulfikar
BUMDesa Lampung Mengolah Sampah Pasar untuk Mendongkrak Ekonomi Desa

Desa Hanura di Lampung layak menjadi teladan bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia.


Kepala Desa Kutuh Kembangkan BUMDes Usai Pelatihan P3PD

4 hari lalu

Kepala Desa (Kades) Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali I Wayan Mudana (kanan). Dok. Kemendagri
Kepala Desa Kutuh Kembangkan BUMDes Usai Pelatihan P3PD

Salah satu yang ia kembangkan adalah Pertashop agar turis yang berwisata ke pantai-pantai indah di desa tersebut tidak perlu jauh-jauh mengisi BBM


Kades di Sumsel Diduga Gelapkan Dana Desa, Rugikan Negara Rp485,7 Juta

20 hari lalu

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra (kedua kiri) saat melakukan Konferensi Pers Pengungkapan Penggelapan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Dok. Polres Muara Enim
Kades di Sumsel Diduga Gelapkan Dana Desa, Rugikan Negara Rp485,7 Juta

Kades tersangka penggelapan dana desa itu dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.


Alasan Hashim Djojohadikusumo Minta Grup Ciputra dan Lainnya Tak Ikut dalam Proyek Rumah Desa di Era Prabowo

25 hari lalu

Komisaris Utama Arsari Tambang, Hashim Djojohadikusumo saat groundbreaking PT Stania di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Alasan Hashim Djojohadikusumo Minta Grup Ciputra dan Lainnya Tak Ikut dalam Proyek Rumah Desa di Era Prabowo

Hashim Djojohadikusumo mewanti-wanti Grup Ciputra dan kontraktor besar lainnya tidak ikut dalam proyek rumah era Prabowo-Gibran di desa.


Jadi Tersangka Gratifikasi Korupsi BUMDes, Camat Ngargoyoso Kembalikan Uang Rp 285 Juta ke Kejaksaan

40 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto memberikan penjelasan soal penahanan Camat Ngargoyoso, WAP, yang terseret kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, saat ditemui wartawan di kantor kejaksaan wilayah itu, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jadi Tersangka Gratifikasi Korupsi BUMDes, Camat Ngargoyoso Kembalikan Uang Rp 285 Juta ke Kejaksaan

Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono jadi tersangka gratifikasi uang dari kasus korupsi dana BUMDes Berjo. Uang diserahkan pihak keluarga.


Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

48 hari lalu

Sejumlah warga Desa Berjo meletakkan karangan bunga di depan kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. Itu sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.


Ratusan Warga Desa Berjo Datangi Kejari Karanganyar, Desak Tersangka Korupsi BUMDes Segera Diadili

57 hari lalu

Sejumlah warga Desa Berjo meletakkan karangan bunga di depan kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. Itu sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ratusan Warga Desa Berjo Datangi Kejari Karanganyar, Desak Tersangka Korupsi BUMDes Segera Diadili

Ratusan warga Desa Berjo membawa puluhan karangan bunga sebagai dukungan ke kejaksaan untuk mengusut korupsi BUMDes sebesar Rp 5,7 miliar.


Eks Dewan Pengawas BUMDes di Karanganyar Korupsi Tiket Masuk dan Parkir Obyek Wisata Rp 5,7 Miliar

57 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila (tiga dari kiri) bersama tim menunjukkan sejumlah bukti dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu, 8 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI
Eks Dewan Pengawas BUMDes di Karanganyar Korupsi Tiket Masuk dan Parkir Obyek Wisata Rp 5,7 Miliar

Sebagai dewan pengawas BUMDes, tersangka memindahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar ke rekening orang lain, tapi ATM dibawa oleh tersangka.


Desa BRILiaN 2024 Terus Berlanjut, Dukung Pengembangan Ekonomi Desa

28 Agustus 2024

Desa Ketapanrame di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Desa itu merupakan peserta program BRILian dari BRI yang bertujuan mendorong perkembangan ekonomi desa. Dok. BRI
Desa BRILiaN 2024 Terus Berlanjut, Dukung Pengembangan Ekonomi Desa

Pelaksanaan program Desa BRILian meliputi pelatihan kepemimpinan, kelembagaan desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kewirausahaan, pelatihan inovasi desa, digitalisasi desa, teknik komunikasi dan materi tematik lainnya yang sangat dibutuhkan oleh desa.