Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fitra Ungkap Persoalan Dana Desa dan BUMDes, Apa Saja?

Reporter

image-gnews
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat meninjau pemanfaatan dana desa di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Rabu, 4 Desember 2019.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat meninjau pemanfaatan dana desa di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Rabu, 4 Desember 2019.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan membeberkan fakta menarik soal implementasi Undang-Undang Desa, termasuk penggunaan dana desa dan badan usaha milik desa (BUMDes).

Menurut dia, temuan itu berbeda dengan klaim Kementerian Desa, PDTT dan Kementerian Dalam Negeri terhadap capaian atas pelaksanaan UU Desa yang fantastis.

“Transparansi anggaran desa belum berkualitas," kata Misbah dalam keterangan tertulis Sabtu 21 Desember 2019.

Temuan ini hasil riset dan observasi di 33 desa dampingan yang tersebar di 11 kabupaten dan enam provinsi.

Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Kabupaten Bima dan Lombok Utara, Provinsi NTB; Kabupaten Pangkep dan Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Pemalang, Brebes, dan Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah; Kabupaten Trenggalek, Lumajang, Bondowoso, Provinsi Jawa Timur; dan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Menurut Misbah, sebagian besar desa masih enggan mempublikasikan anggaran desa masing-masing.

Website desa dan baliho APBDesa juga kurang informatif karena sebatas berisi ringkasan. "Belum dijadikan bahan acuan perencanaan dan penganggaran dalam musyawarah desa."

Ada pula kabupaten/kota yang menerbitkan perbup atau perwali tentang Daftar Kewenangan Desa.

Dari 74.957 desa, Misbah mengungkapkan, baru sekitar 20 persen pemerintah kabupaten/kota yang sudah menerbitkan perbup dan perwali tentag Daftar Kewenangan Desa.

Dia menilai kondisi itu menghambat azas rekognisi dan subsidiaritas yang dimiliki desa.

Faktanya desa masih banyak bergantung kepada supra desa dalam menentukan kewenangannya. Supra desa adalah pemda dan kementerian terkait.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fitra juga melihat sempitnya diskresi fiskal dan inovasi desa dan perbup/perwali tentang Penggunaan Anggaran Desa (DD dan ADD) banyak yang sudah diplot oleh supra desa.

Itu membuat program prioritas hasil musyawarah desa tak bisa dilaksanakan.

Misbah lantas menjelaskan disharmoni regulasi pengelolaan keuangan desa. Permendesa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 tidak sinkron dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terutama mengenai nomenklatur Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan.

“Sehingga berpotensi dianggap penyimpangan pada saat audit,” tutur Misbah.

Temuan lainnya adalah 1.670 dari 2.188 BUMDes yang tidak berjalan tapi tetap mendapat kucuran anggaran dari APBDesa.

Anggaran untuk BUMDesa adalah ‘penyertaan modal’ bukan belanja yang habis pakai. Dana itu piutang bagi pengelola BUMDesa kepada desa yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Pemerintah telah menggelontorkan anggaran Dana Desa dari APBN mencapai Rp. 257,7 triliun sepanjang 2015-2019. Hingga saat ini sudah ada 1.371 pelaporan pengaduan kasus dana desa, tapi baru 252 kasus korupsi dana desa yang diputus di pengadilan.

Kasus korupsi dana desa, Misbah mengungkapkan, melibatkan 214 tersangka kepala desa dengan kerugian negara sekitar Rp 107,7 miliar. 

Adapun fungsi Badan Peraturan Desa (BPD) di banyak desa masih tumpul karena tidak pernah diberi penguatan kapasitas. Bahkan perannya cenderung dilangkahi oleh aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan penggunaan APBDesa. 

FIKRI ARIGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

29 hari lalu

Ilustrasi korupsi
Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menahan Kepala Desa Tanjung Batu, inisial NN, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa.


Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

48 hari lalu

'Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

Setelah berbagai tuntutan dari para kepala desa, DPR akhirnya mengadakan pembahasan mengenai perubahan kedua UU Desa setelah Pemilu 2024.


Timnas AMIN Ingatkan Kades Tidak Salahgunakan Dana Desa untuk Pemilu: Tak Jaminan Capres yang Didukung Menang

57 hari lalu

Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersama Wakil Kapten Timnas AMIN Sudirman Said (kedua kiri) dan Asisten Pelatih Tamsil Linrung (kiri) mengumumkan sejumlah nama baru anggota Timnas AMIN di Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Timnas AMIN menambah sejumlah posisi dalam jajaran Timnas, mulai dari Dewan Pembina, Pelatih, Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat, Deputi Dewan Pakar, serta Tim Kampanye Daerah yang diisi oleh sejumlah tokoh politik, kyai dan aktivis yang semuanya mencapai 700 orang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Timnas AMIN Ingatkan Kades Tidak Salahgunakan Dana Desa untuk Pemilu: Tak Jaminan Capres yang Didukung Menang

Timnas AMIN mengingatkan kepala desa tidak menyalahgunakan dana desa untuk pemenangan pemilu.


Anies-Muhaimin Ingin Tambah Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar, Walhi: Hati-hati Dikorupsi

23 Januari 2024

Anies-Muhaimin Ingin Tambah Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar, Walhi: Hati-hati Dikorupsi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi kritik janji kampanye Anies-Muhaimin yang akan tambah dana desa menjadi Rp 5 miliar. Rentan dikorupsi.


Peneliti Indef Kritik Janji Cak Imin Beri Dana Desa Rp 5 Miliar: Persoalan Desa Tidak Sekedar Uang

23 Januari 2024

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Peneliti Indef Kritik Janji Cak Imin Beri Dana Desa Rp 5 Miliar: Persoalan Desa Tidak Sekedar Uang

Peneliti Indef mengkritik rencana Cak Imin memberikan dana desa Rp 5 miliar. Sebab persoalan di desa bukan sekedar dana.


Rencana Cak Imin Tekan Urbanisasi dengan Dana Desa Dinilai Kurang Tepat

23 Januari 2024

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Rencana Cak Imin Tekan Urbanisasi dengan Dana Desa Dinilai Kurang Tepat

Rencana Cak Imin menambah dana desa untuk menekan urbanisasi dianggap kurang tepat dan memboroskan duit negara.


Cak Imin Janjikan Dana Desa Rp 5 M, Bagaimana Skemanya?

22 Januari 2024

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat mengikuti debat Cawapres ke empat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cak Imin Janjikan Dana Desa Rp 5 M, Bagaimana Skemanya?

Sekretaris Dewan Pakar AMIN Wijayanto Samirin memaparkan perihal peningkatan dana desa yang dijanjikan Cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dana desa akan disalurkan berdasarkan skala prioritas.


Muhaimin Janji Beri Rp5 Miliar untuk Majukan Desa

22 Januari 2024

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pandangannya dengan latar belakang rivalnya, Muhaimin Iskandar saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. ANTARA/M Risyal Hidayat
Muhaimin Janji Beri Rp5 Miliar untuk Majukan Desa

"Menghormati masyarakat adat bukan memakai pakaian adat setahun sekali pas 17 Agustus, bukan!" ujar MUhaimin.


Janji Cak Imin Kucurkan Dana Desa Rp 5 M untuk Tekan Laju Urbanisasi

21 Januari 2024

Calon wakil presiden Indonesia, Muhaimin Iskandar memberikan pidato politik dalam acara deklarasi dukungan yang dilakukan oleh Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB HMI) di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Janji Cak Imin Kucurkan Dana Desa Rp 5 M untuk Tekan Laju Urbanisasi

Jika terpilih, Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan menaikkan dana desa untuk menekan laju urbanisasi.


TPN Ganjar-Mahfud Minta Kepolisian Ungkap Pelapor dan Lakukan Digital Forensik atas Kasus Penangkapan Palti Hutabarat

20 Januari 2024

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis bersama Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan soal dugaan kecurangan Pemilu di daerah, pada Rabu, 17 Januari 2024. TPN Ganjar-Mahfud menyoroti potensi kecurangan serta pelanggaran hukum yang melibatkan aparatur negara di berbagai daerah diantaranya kasus Forkompinda di Kabupaten Batubara, kasus pejabat dinas pendidikan Kota Medan serta kasus arahan Sekda Takalar Muhammad Hasbi yang kesemuanya mengarahkan peserta untuk memilih calon presiden tertentu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TPN Ganjar-Mahfud Minta Kepolisian Ungkap Pelapor dan Lakukan Digital Forensik atas Kasus Penangkapan Palti Hutabarat

Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud mendesak kepolisian membongkar pelapor pegiat media sosial, Palti Hutabarat.