TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa manajemen PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) sehubungan dengan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Kamis, 26 Desember 2019. “Hari ini kami panggil pihak perusahaan (PT Tenang Jaya Sejahtera) karena menurut pengakuan sopir truk yang kami periksa, limbah B3 itu dibuang atas perintah pihak perusahaan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Dewa Putu Primayoga.
Limbah B3 dibuang secara ilegal di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa, 17 Desember 2019.
Dewa mengatakan pihaknya baru bisa menghadirkan perwakilan Tenang Jaya hari ini karena lokasi kantor Tenang Jaya di Karawang, Jawa Barat. “Kami akan tanya limbah B3 ini akan dibawa ke mana karena sopir hanya melaksanakan perintah perusahaan.”
Penyelidik tindak pidana tertentu Kepolisian Resor Mojokerto telah memeriksa sedikitnya 12 orang. Di antaranya tiga sopir truk milik Tenang Jaya, empat warga dan perwakilan LSM yang mendampingi warga, dan lima orang dari PT Adiprima Suraprinta yang menggunakan jasa PT Tenang Jaya sebagai perusahaan pengelola limbah B3. Tiga truk PT Tenang Jaya itu membuang limbah B3 sisa hasil pengolahan pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta, Gresik, Jawa Timur.
“PT Adiprima mengakui bekerjasama atau menggunakan jasa PT Tenang Jaya sebagai perusahaan pengelola limbah B3,” kata Dewa. Namun Dewa tak menyebut sudah berapa lama kerjasama itu berlangsung.
Selain memeriksa pihak-pihak terkait, polisi juga menyita sampel limbah B3 yang sudah diuji di Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto. Hasil lab menyatakan limbah tersebut termasuk limbah B3.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) Prigi Arisandi mendesak polisi menindak siapa saja yang terlibat dalam pembuangan limbah B3 ilegal itu, termasuk manajemen PT Tenang Jaya.
Menurut Prigi, manajemen perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah B3, bukan sopir. Apalagi pembuangan itu atas perintah perusahaan. “Perusahaan yang bertanggung jawab karena harus melakukan kontrol dan tracking (pelacakan) posisi truk yang mengangkut limbah.”
Prigi menegaskan bahwa perusahaan pembuang limbah B3 ilegal bisa dijerat dengan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
PT Tenang Jaya Sejahtera, Karawang, Jawa Barat, masih satu manajemen dengan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, Jawa Timur, yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3. Direktur PT PRIA Luluk Wara Hidayati belum merespons saat dikonfirmasi terkait pembuangan limbah B3 yang melibatkan truk PT Tenang Jaya Sejahtera.