TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan perlu disusun aturan yang mengatur peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara. Menurut dia, peralihan status tersebut merupakan amanat Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Untuk itu harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK, menjadi pegawai ASN," kata dia saat berpidato dalam acara serah terima jabatan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
Firli mengatakan UU KPK baru mengamanatkan alih status pegawai menjadi ASN, bukan pengangkatan. Karena itu, ia meminta pegawai KPK yang berumur di atas 35 tahun tak perlu khawatir.
Dalam UU ASN disebutkan pengangkatan hanya bisa dilakukan bagi orang yang berumur maksimal 35 tahun. Karena amanat UU KPK baru adalah alih status, maka ia mengatakan pegawai KPK yang berumur di atas 35 tahun tetap bisa menjadi ASN.
"Ada keadilan, karena ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN," kata dia.
Sebelumnya, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN ditengarai menjadi penyebab sejumlah pegawai mundur. Salah satu yang dikhawatirkan pegawai status ASN membuat mereka menjadi tidak independen.