TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mentargetkan Indonesia memiliki perlindungan data pribadi pada 2020. Draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi itu, kata Plate, akan segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "DPR sepakat dengan kami bahwa rancangan undang-undang ini prioritas prolegnas," kata Plate di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Desember 2019.
Penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi menggunakan acuan global, termasuk konvensi general data protection and regulation Uni Eropa. Dalam konvensi itu, perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu, namun juga kedaulatan data sebuah negara. “Lintas negara itu yang menjadi prioritas kami," ucap Plate.
Saat ini data-data termasuk data pribadi warga negara tersebar di pelbagai aturan dan undang-undang yang disebutnya sangat sektoral dan parsial. Sehingga RUU Perlindungan Data Pribadi disusun. "Kami ingin mengkompilasi dalam satu undang-undang yang disebut undang-undang perlindungan data pribadi ini."
Soal kedaulatan data ini pernah diungkapkan Jokowi saat pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2019 di hadapan anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah. Jokowi kala itu bahkan menyebut data lebih berharga dari minyak.
"Kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak," kata Jokowi di Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.
ANDITA RAHMA | BUDIARTI PUTRI UTAMI