TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI mengambil alih kasus gagal bayar polis JS Saving Plan milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk, yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejagung sudah membentuk tim dengan 16 jaksa, rinciannya ada 12 anggota dan empat orang pimpinan tim, khusus untuk menangani kasus ini.
"Pertimbangannya adalah kasus ini kasus besar dengan wilayah yang cukup luas," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019.
Jampidsus telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tertanggal 17 Desember 2019 dalam kasus ini. Dalam tahap penyidikan ini, Kejagung memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan 13 perusahaan reksadana yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.
Sebagai akibat transaksi-transaksi tersebut, sampai Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Adi mengatakan, jaksa telah mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan adanya tindak pidana. Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan tentang perhitungan kerugian negara.
"Pasti ada calon tersangka, tapi kapan kami sampaikan, mohon bersabar. Kami sudah memeriksa 89 orang saksi dalam kasus ini. Terkait siapanya, mohon dimaklumi kami masih proses penyidikan. Semua yang berkaitan pasti kami panggil," ujar Adi.