TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menilai tidak masalah pengetahuan mengenai khilafah masuk dalam pelajaran di madrasah atau sekolah Islam.
Menurut dia, yang dilarang adalah jika pengetahuan khilafah untuk mengembangkan gerakan mengubah Indonesia menjadi sistem pemerintahan khilafah.
"Kalau itu sekedar menunjukkan sejarah, misalnya, soal (pemerintahan) khilafah, buat saya tidak masalah," kata Arsul kepada wartawan hari ini, Rabu, 11 Desember 2019.
Arsul menerangkan materi sejarah sistem pemerintahan khilafah sama halnya dengan pelajaran tentang sistem pemerintahan dan bentuk-bentuk negara dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN).
Dia pun mengandaikan boleh saja masyarakat belajar tentang sejarah bentuk negara federasi yang pernah berlaku di Indonesia. Yang penting masyarakat paham bahwa Indonesia memiliki empat konsensus bernegara, yakni Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini, yang sudah jelas tak boleh dipelajari adalah Komunisme, Marxisme, dan Leninisme sesuai ketetapan MPRS.
Beredar surat dari Kementerian Agama yang menginstruksikan penarikan materi khilafah dan jihad dari kurikulum pendidikan di madrasah.
Surat tertanggal 4 Desember 2019 itu ditandatangani Direktur Jenderal Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama A. Umar.
"Kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019/2020 terkait KI-KD yang membahas tentang Pemerintahan Islam (Khilafah) dan Jihad yang tercantum dalam KMA 165 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan telah diperbarui dalam KMA 183 Tahun 2019," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Dalam poin selanjutnya disebutkan bahwa materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan jihad telah diperintahkan untuk ditarik.
Kementerian Agama pun memberikan penjelasan.
A. Umar menerangkan bahwa materi kekhalifahan yang semula ada di mata pelajaran Fikih (hukum Islam) dialihkan ke Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).
Pelajaran tentang kekhilafahan di SKI diarahkan untuk memberikan wawasan keragaman sistem pemerintahan dalam sejarah Islam.
"Untuk memberikan wawasan pengetahuan kepada peserta didik tentang keragaman sistem pemerintahan dalam sejarah Islam hingga era negara bangsa," ucapnya kepada Tempo pada Senin lalu, 9 Desember 2019.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 183 tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA No.184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.