TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu hari ini, Selasa, 10 Desember 2019, dalam penyidikan dugaan korupsi Bupati Indramayu Supendi.
"Tim KPK datangi BPR Indramayu sejak pagi pukul 10.00 tadi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya hari ini.
Menurut Febri, penyidik KPK sebelumnya memeriksa 12 saksi dari Pemkab Indramayu di Kantor Polres Kota Cirebon.
Para saksi ditanyai soal pengaturan proyek yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu.
"Termasuk penerimaan uang dari rekanan."
KPK menjadikan Supendi tersangka karena diduga menerima duit Rp 200 juta dari kontraktor bernama Carsa A.S. untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan di Indramayu.
Carsa pun ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap kepada pejabat negara. Kepala Dinas PUPR Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono juga menjadi tersangka.
Omarsyah diduga menerima Rp 350 juta dan sebuah sepeda seharga Rp 20 juta. Sedangkan Wempy diduga mengantongi Rp 560 juta dari Carsa.
KPK pun menduga kuat uang yang diterima Omar dan Wempy sebagian bermuara di Bupati Supendi. Keempat tersangka tadi dicokok dalam operasi tangkap tangan KPK pada pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.