TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo angkat bicara ihwal Presiden Joko Widodo yang bersedia mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dijatuhi hukuman mati.
Agus mengatakan, opsi hukuman mati bagi koruptor sedianya memang sudah tertulis aturannya. "Yang memang di dalam Undang-Undang sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," kata dia di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 9 Desember 2019.
Hukuman mati itu diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.
Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," demikian bunyi penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 tersebut.
Agus pun kembali menjelaskan, seperti yang sudah tertulis dalam Undang-Undang, bahwa ada syarat khusus untuk menjatuhkan seorang koruptor hukuman mati. "Jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum? Kalau satu saat memenuhi ya diterapkan saja," kata dia.