TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunggu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan yang baru sebelum memutuskan bakal menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang KPK atau tidak.
"Sampai detik ini kami masih melihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan, kalau nanti sudah komplet, sudah ada Dewan Pengawas, sudah ada pimpinan KPK yang baru nanti kami evaluasi lah," katanya usai menghadiri acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57 Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
Jokowi menjelaskan pemerintah harus mengevaluasi semua program-program pemberantasan korupsi yang sudah dijalankan sejak reformasi 20 tahun yang lalu. Contohnya, kata dia, membangun sistem yang mempersempit celah korupsi menjadi hal yang penting selain sekadar penindakan. "Dalam rangka memberikan pagar-pagar agar penyelewengan itu tidak terjadi," ucap dia.
Selain itu, pemerintah ingin membuat sistem yang menjadikan biaya politik murah. "Jangan sampai rekrutmen politik membutuhkan biaya yang besar sehingga nanti orang akan tengak-tengok bagaimana pengembaliannya, bahaya," ujarnya
Menurut Jokowi, program-program pemberantasan korupsi juga harus fokus pada sasaran. Ia menilai harus ditentukan wilayah mana yang dibenahi terlebih dahulu. "Apakah perbaikan di sisi eksekutif daerah, atau sisi pemerintah pusat, atau kepolisian, atau kejaksaan sehingga harus ditentukan fokusnya. Sehingga tidak sporadis, evaluasi sangat perlu," ujarnya.
"Jangan semua dikerjakan, tidak akan menyelesaikan masalah, evaluasi-evaluasi seperti ini yang harus kami mulai. Koreksi, evaluasi, sehingga betul setiap tindakan itu ada hasilnya yang konkret dan bisa diukur," kata dia.
Terakhir, kata Jokowi, selain operasi tangkap tangan (OTT) perlu juga memperbaiki sistem di instansi pemerintah atau di daerah-daerah. Jokowi mengatakan bakal bicara dengan pimpinan KPK yang baru terkait hal ini. "Misalnya satu provinsi ada gubernur ditangkap, setelah ditangkap seharusnya perbaikan sistem masuk ke situ, katanya.