Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catatan Tempo tentang Aliran Suap Emirsyah Satar

Reporter

image-gnews
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (tengah), resmi menjadi tahanan KPK usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2019. Emirsyah Satar, ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (tengah), resmi menjadi tahanan KPK usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2019. Emirsyah Satar, ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran uang Rp 100 miliar ke Emirsyah Satar.

Kala  menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terjerat kasus suap pembelian mesin pesawat oleh maskapai milik negara tersebut. 

"Kami mengidentifikasi ternyata dugaan aliran dana itu bukan hanya Rp 20 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, pada Jumat lalu, 6 Desember 2019.

Dia menerangkan bahwa ditemukan puluhan rekening yang totalnya berisi Rp 100 miliar,

Sejumlah dana yang mengalir ke kantong Emirsyah sudah pernah dikupas Majalah Tempo pada Januari 2017.

Emirsyah diketahui menampung seluruh uang suap yang ia terima melalui rekening yang mengatasnamakan ibu mertuanya, atau ditampung di rekening kerabat dan orang kepercayaannya.

Ketika diperiksa penyidik KPK, istri Emirsyah Satar pun mengakui bahwa ibunya memiliki rekening di Singapura. 

Selama Garuda di bawah kepemimpinan Emirsyah, Serikat Pekerja Garuda Indonesia sedikitnya melaporkan lima aduan dugaan korupsi kepada KPK.

Pada 2010, misalnya, Serikat melaporkan dugaan korupsi biaya promosi dan iklan, serta penyimpangan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi.

Uang suap tersebut Emirsyah gunakan untuk membeli properti di Indonesia dan menyuap sejumlah pejabat tinggi di Garuda Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya proyek besar, Emirsyah Satar bahkan menggunakan uang suap untuk urusan remeh-temeh.

Ia kedapatan membeli nasi kapau seharga Rp 6 juta dengan menggunakan uang perusahaan. 

Emirsyah juga pernah merogok kocek perusahannya sebesar Rp 10 juta hanya untuk membeli kado pernikahan seorang anak pejabat Kementerian Perhubungan. 

KPK pun mengatakan kasus suap ke petinggi Garuda ini cukup kompleks. Sebab, KPK menemukan bahwa uang dialirkan ke banyak rekening atas nama orang lain di luar negeri.

Selain itu, ada kontrak dengan nilai fantastis yang dilakukan oleh pihak Garuda ketika itu.

Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas Emirsyah ke penuntutan.

Penyidikan kasus ini memakan waktu 2 tahun 11 bulan. Masa ini terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 16 Januari 2017.

Dalam kurun waktu tersebut, KPK telah memeriksa 80 saksi dan mengidentifikasi kontrak bernilai miliaran rupiah yang ditandatangani oleh PT Garuda Indonesia.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI | MAJALAH TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi


Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Pandjaitan mengunggah sejumlah foto ketika bersama Menlu Cina Wang Yi sebelum memulai Dialog Tingkat Tinggi dan Mekanisme Kerja Sama Keempat Indonesia-China (HDCM) di Labuan Bajo, Sabtu, 20 April 2024. Instagram
Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.


Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

22 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

Tempo menilai respons Bahlil tak mencerminkan itikad baik narasumber berita dan pejabat publik atas penyelesaian sengketa pers.


Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

22 hari lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 3 April 2024 dimulai dengan sederet kasus yang menyeret Robert Bonosusatya.


Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

22 hari lalu

Makam sastrawan Yudhistira Massardi di TPU Pedurenan, Bantar Gebang, Bekasi, Rabu, 3 April 2024. Foto: Istimewa
Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

Sastrawan Yudhistira Massardi meninggal dalam usia 70 tahun pada Selasa 2 April 2024 di RSUD Bekasi. Ini karya dan penghargaan yang diterimanya.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

23 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.


PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

24 hari lalu

Gedung Tempo, Palmerah. TEMPO
PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

PT Temprint mencabut laporan terkait dugaan penggelapan karena PT Gratina telah melunasi kewajiban.


Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

35 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

36 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.


Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

36 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Langkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo dinilai bisa menjadi preseden yang tidak baik untuk pers di Indonesia.