TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Antam Novambar menyebut penceramah Jafar Shodik telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Jafar telah dijemput di rumahnya pada Kamis 5 Desember tengah malam. “Benar,” kata Antam saat dihubungi, Kamis 5 Desember 2019.
Jafar Shodik Alattas ditangkap tim Bareskrim Polri pada 01.00 WIB dini hari, Kamis, 5 Desember 2019 di kediamannya di Cimanggis, Depok.
Jafar ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan menyebut kata 'babi' saat acara tabligh Akbar di Singkawang, Kalimantan Barat, pada 2 Januari 2019 lalu. Jafar diduga melanggar pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan polisi menangkap Jafar dengan menggunakan laporan model A, yakni tanpa laporan masyarakat.
“Sebelumnya kami sudah membuat laporan model A. Kemudian dari siber (Direktorat Cyber) kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS,” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.