TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyerahkan kabar indikasi penyelewengan dana desa yang digunakan untuk membantu kelompok kriminal bersenjata (KKB) ke aparat kepolisian.
"Jadi kalau penggunaan dana desa disalahgunakan ya tentu kami serahkan ke pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai hukum," kata Halim kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, 27 November 2019.
Indikasi penggunaan desa untuk membantu KKB diungkapkan Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw. “Indikasi itu kami temukan di lapangan sehingga ke depan para kepala desa atau kampung tidak lagi membantu dengan menggunakan dana desa,” katanya, Selasa lalu.
Paulus menegaskan akan menindak tegas dan memproses hukum kepada kepala desa atau kampung yang masih menggunakan dana desa untuk membantu KKB. Meski begitu, dia tak mau menyebut secara rinci kampung-kampung mana yang terindikasi.
Menurut Halim, dengan alasan apapun, dana desa tidak boleh dipergunakan selain untuk menyejahterakan warga. "Memang enggak boleh apapun alasannya yang namanya dana desa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.